Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 40 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.
TKI yang dideportasi ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Sabah Malaysia, kata Pegawai Konsulat RI Tawau Malaysia, Taming Bin Latif di Nunukan, Kamis.
Ia menambahkan, TKI yang dipulangkan merupakan hasil tangkapan aparat Imigrasi dan polisi Malaysia pada sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit dan tempat-tempat lainnya karena tidak menggunakan dokumen sah sebagai warga negara asing di negara Malaysia.
Ke-40 TKI ilegal yang dideportasi tersebut terdiri dari 38 laki-laki dewasa dan dua wanita dewasa, tiba sekitar pukul 17.30 Wita di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan menggunakan Kapal Resmi Francis Ekspres.
Kedatangan TKI deportasi ini diterima langsung oleh petugas Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Nasution di pos pembantu Kantor Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka.
"Dari 40 TKI yang dideportasi ini sebagian besar karena kasus dokumen dan ada diantaranya kasus jenayah (kriminal)," kata Taming.
Setiba di aula Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, TKI ilegal langsung didata oleh aparat Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP) dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan. (*)
Pemerintah Malaysia Deportasi 40 TKI Ilegal
Kamis, 26 Juli 2012 19:28 WIB