Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Syaparudin, meminta tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2012-2015 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan, Rabu (18/7), kompak bekerja dalam sebuah tim yang solid dan berkomitmen menegakkan peraturan penyiaran.
"DPRD Kaltim, khususnya Komisi I tak mau lagi mendengar ada gesekan-gesekan di KPID Kaltim seperti periode sebelumnya. Terkesan sibuk mengurusi persoalan internal, sehingga hampir tak diketahui kinerjanya oleh masyarakat. Periode tiga tahun ke depan ini mereka harus kompak dan solid, bekerja lah yang baik untuk menegakkan peraturan penyiaran," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Dapil III Kukar-Kubar ini.
Menurut mantan aktivis mahasiswa ini, tugas anggota KPID Kaltim yang utama adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang, menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Menilik latar belakang para komisioner yang terpilih, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kaltim ini optimistis mereka mampu melaksanakan tugas-tugas tersebut.
"Salah satu pekerjaan rumah bagi anggota KPID Kaltim yang baru ini adalah mewujudkan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) bagi 10 stasiun televisi swasta yang sudah tertunda berulang kali sejak tahun 2007 lalu," kata Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Kaltim ini.
Menurut Syaparudin, SSJ ini diatur dalam pasal 6 ayat (3) UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan pasal 70 dalam PP No. 50 Tahun 2005, yang isinya mengatakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran TV yang sudah mempunyai stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relainya paling lambat tanggal 28 Desember 2007, kecuali pemilik modal daerah belum mampu mendirikan stasiun penyiaran lokal atau ada alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemda setempat.
Dalam perkembangannya, sistem siaran berjaringan itu pelaksanaannya tertunda-tunda. Aturan dalam UU yang menyebutkan paling lambat dilaksanakan 5 tahun setelah diundangkan, kemudian dalam PP 50 Tahun 2005 disebutkan tanggal paling akhir dilaksanakannya sistem itu adalah 28 Desember 2007, namun ternyata mengalami penundaan.
Baru selanjutnya diputuskan oleh pemerintah bersama KPI, bahwa paling lambat 28 Desember 2009 atau mulai Januari 2010 sistem siaran jaringan harus sudah dijalankan.
"Aturan ini sudah dijalakan TV swasta di sejumlah provinsi, tapi di Kaltim belum. Harusnya mereka sudah siaran sistem berjaringan di sini, dengan minimal 10 persen program lokal Kaltim. Aturan ini harus ditegakkan teman-teman KPID Kaltim, kalau tidak kita akan mengkhianati amanah undang undang penyiaran," kata Syaparudin.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Sudarno, Kamis (19/7) mengumumkan tujuh anggota KPID Kaltim 2012-2015 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I. Mereka adalah Suarno SSos (wartawan Koran Kaltim), Ir Nurdin AR, MSi (mantan Kabid di Diskominfo Kaltim), Zainal Abidin SE, MM (dosen Unmul), Nurliah SSos MIKom (dosen Unmul/mantan wartawati Tribun Kaltim), Wiwi Widaningsih SH (mantan wartawan TV), Ir Lazuardi MM (mantan anggota KPID Kaltim 2006-2009), Sarifudin SSos MSi (pengurus KAHMI Kaltim/aktivis kewirausahaan).
"Mereka semua wajah baru, karena tiga anggota KPID lama yang ikut mendaftar tidak ada yang lolos, kecuali Ludia Sampe yang lolos sebagai cadangan," kata Sudarno. (Humas DPRD Kaltim/adv)