Samarinda (ANTARA) - Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim periode tahun 2022-2025 diterbit dengan nomor 165/K.71/2022 tertanggal 9 Februari 2022.
“Alhamdulillah SK Gubernur Kaltim tentang pengangkatan anggota KPID Kaltim periode 2022-2025 sudah resmi terbit, kami baru terima hari ini langsung dari Biro Hukum,” kata Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal di Samarinda, Jum’at.
Ia mengatakan, untuk selanjutnya adalah proses mengajukan usulan pelantikan anggota komisioner KPID Kaltim kepada Gubernur.
“Kami segera memproses surat pengajuan pelantikan anggota KPID Kaltim ini kepada Bapak Gubernur Kaltim hari Senin nanti, mudah-mudahan bisa segera di laksanakan dan beliau berkenan pula melantik nantinya,” kata Faisal yang juga Ketua Timsel KPID Kaltim.
Ia menjelaskan, memang sempat terjadi kekosongan komisioner karena periode KPID Kaltim yang lalu sudah berakhir pada tanggal 27 Januari 2022, namun ada ketentuan yang memperbolehkan untuk terus melanjutkan tugas hingga anggota KPID yang baru secara resmi lantik dan mulai bertugas.
Menurutnya dalam Bab 5 Pasal 27 Tentang Masa Jabatan Anggota KPI dalam Peraturan KPI Nomor 01 tahun 2014 jelas sekali bahwa jika telah habis masa jabatannya sementara anggota yang baru belum ada maka untuk mengisi kekosongan, diperbolehkan untuk diperpanjang hingga anggota KPID yang baru resmi dilantik, dengan diberikan hak-haknya secara penuh.
Diketahui anggota KPID yang dilantik untuk periode 2022-2025 yakni Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Heriyanto, Hujuturamsyah dan Hendro Prasetyo. Mereka menjabat selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. (ADV/Diskominfo)