Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Berau melalui jajaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang pakaian bekas di Jalan Haji Isa I, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Selasa.
Salah seorang petugas Sapol PP Gamal Swanto mengatakan, sebelumnya para pedagang pakaian bekas --yang oleh warga setempat disebut dengan Rombengan Malaysia (Roma)-- itu sudah diberi tahu bahwa mulai Senin (9/7), seluruh kios pedagang Roma harus sudah terbongkar oleh masing-masing pemilik.
Namun faktanya, lanjut Gamal, ketika petugas turun ke lapangan, kios pedagang Roma itu masih berdiri di atas lahan yang dilarang oleh pemerintah setempat.
"Sementara waktu, kami melakukan penertiban kanopi bangunan kios pedagang yang terlihat menonjol di pinggir jalan, dan memindahkan dagangan ke dalam kios, agar tak mengganggu penggguna jalan," tuturnya.
Menurut dia, Satpol PP komitmen akan membongkar semua kios yang berdiri di bagian luar eks pasar Gayam Tanjung Redeb tersebut, sembari menunggu waktu yangn tepat.
Sementara itu, Supri, koordinator pedagang pakaian bekas saat di lapangan mengungkapkan, para pedagang sebenarnya mau secara suka rela membongkar bangunan kiosnya masing-masing, tetapi dengan catatan pemerintah menyediakan tempat yang layak.
Menurut rencana, khusus pedagang bekas akan dipindahkan di sekitar KM 5, karena pedagang tidak diizinkan berjualan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).
"Kami ini kan mencari makan juga, sama dengan pedagang yang lain, dan inilah satu-satunya keahlian kami mengais rejeki untuk mempertahankan hidup," kata lelaki yang sudah 29 tahun berprofesi sebagai penjual pakaian bekas.
Dia menambahkan, para pedagang mau pindah, tetapi dengan catatan, mereka tidak dipisah-pisahkan, tetap satu tempat agar konsumen tidak bingung mencari pusat belanja pakaian bekas yang didatangkan dari luar Indonesia tersebut.
Oleh sebab itu, katanya, pihaknya berharap Pemkab Berau memberi kebijakan kepada mereka agar dapat bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Sekali lagi kami berharap kebijakan pemerintah Berau, memberikan kesempatan kepada kami untuk hidup mandiri," katanya.
Aksi penertiban oleh Satpol PP itu juga sehubungan dengan rencana kedatangan tiga menteri, yakni Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pengestu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Selain menertibkan pedagang pakaian bekas yang sudah sekian lama, berjualan di atas lahan terlarang, Pemkab Berau juga sejak Sabtu (7/7) hingga Selasa, masih tampak membersihkan kiri kanan jalan, terutama di sekitar Kantor Camat Tanjung Redeb. (*)
Pemkab Berau Tertibkan Pedagang Pakaian Bekas
Selasa, 10 Juli 2012 17:15 WIB