Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah mengingat saat ini masih dalam status bencana nasional non alam akibat pandemi COVID-19.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Paser mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau musala dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian salah satu rekomendasi rapat bersama antara Pemkab Paser dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat di Kantor Bupati Paser, Senin (18/5).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya ini dihadiri Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Wakapolres Kompol Bimo Ariyanto, Kasi Intel Kejari Juli Hartono.
Hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser Azhar Baharuddin, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Paser dr. Kamal Anshari serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Paser.
"Sesuai keputusan bersama, pada prinsipnya tetap dianjurkan sholat di rumah, bila ada yang ingin melaksanakan di Masjid atau musholla maka harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan," kata Katsul.
Namun kebijakan Pemkab Paser mengizinkan sholat di mesjid dan musala ini hanya diperkenankan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri.
"Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah sholat tarawih dan Jumat tetap dilaksanakan di rumah sesuai edaran bersama yang telah dikeluarkan sebelumnya," ujarnya.
Sementara, Ketua MUI Paser Azhar Baharudin mengatakan masyarakat yang ingin mengikuti sholat Idul Fitri hanya diperkenankan di masjid atau mushola di lingkungan sekitar tinggalnya.
" Mushola di masing-masing RT atau RW untuk mencegah penumpukan jamaah," kata Azhar.
Namun untuk memudahkan pengontrolan, bagi pengurus tempat ibadah yang ingin melaksanakan sholat Ied, lanjut Azhar, harus menyatakan kesiapan menjalankan protokol kesehatan.
"Yang bertanggung jawab adalah pengurus masjid dan mushola setempat. Nanti masjid-masjid dan mushola akan didata dulu, kemudian pengurus membuat pernyataan kesediaan menjalankan protokol kesehatan,' katanya.
Pengurus tempat ibadah juga harus menyediakan sarana cuci tangan, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak bawa masker.
" Jamaah tetap menjaga Physical distacing dengan memberi jarak minimal antar jamaah," pungkasnya. (Adv/MC Kominfo Paser)
Masyarakat Paser diimbau sholat Idul Fitri di Rumah
Senin, 18 Mei 2020 22:13 WIB
Sesuai keputusan bersama, pada prinsipnya tetap dianjurkan sholat di rumah, bila ada yang ingin melaksanakan di Masjid atau musholla maka harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan