Penajam (ANTARA) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Rasyid menilai kenaikan tarif dasar air bersih perlu dilakukan karena biaya produksi yang harus dikeluarkan tidak seimbang dengan harga jual.
"Tarif dasar air bersih PDAM Danum Taka selama ini masih rendah, sehingga nilai jual tidak seimbang dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan," ungkap Abdul Rasyid ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Penyesuaian atau kenaikan tarif dasar air bersih tersebut rincinya, untuk rumah tangga kategori A1 dengan pemakaian 0-10 meter kubik dari Rp1.700 dinaikkan menjadi Rp3.146 per meter kubik dan pemakaian 11-20 meter kubik dari Rp2.375 menjadi Rp4.545 per meter kubik.
Tarif air bersih rumah tangga kategori A1 dengan pemakaian 21-30 meter kubik dari Rp3.200 menjadi Rp5.920 per meter kubik dan pemakaian di atas 30 meter kubik dari Rp4.000 dinaikkan menjadi Rp7.400 per meter kubik.
Untuk tarif air bersih rumah tangga kategori A2 lanjut Abdul Rasyid, dengan pemakaian 0-10 meter kubik dari Rp2.025 dinaikkan menjadi Rp3.848 per meter kubik dan pemakaian 11-20 meter kubik dari Rp2.850 menjadi Rp5.702 per meter kubik.
Tarif air bersih rumah tangga kategori A2 dengan pemakaian 21-30 meter kubik dari Rp3.850 menjadi Rp7.700 per meter kubik dan pemakaian di atas 30 meter kubik dari Rp4.800 dinaikkan menjadi Rp9.600 per meter kubik.
Kenaikan tarif dasar air bersih PDAM Danun Taka itu menurut Abdul Rasyid, menunggu instruksi kepala daerah, dan ditargetkan penyesuaian tarif dasar air bersih diberlakukan mulai April 2020.
Rencana kenaikan tarif dasar air bersih itu lanjut ia, secara lisan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, agar dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat.
PDAM Danum Taka juga terus melakukan sosialisasi menyangkut penyesuaian tarif dasar air bersih tersebut ke sejumlah kelurahan dan desa yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Sepaku.
"Masyarakat setuju rencana kenaikan tarif dasar air bersih itu dengan catatan pelayanan yang diberikan PDAM Danum Taka harus lebih optimal," ungkap Abdul Rasyid.
Tarif dasar air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini jelasnya, paling rendah dibandingkan dengan tarif dasar air bersih daerah lainnya di Kalimantan Timur.