Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 28/1) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai KPK membantah menyembunyikan Harun Masiku hingga mengajukan banding atas vonis Romahurmuziy atau Romy.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
KPK bantah sembunyikan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyembunyikan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang saat ini menjadi buronan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Jelas KPK tidak mungkin dan tidak akan menyembunyikan tersangka yang jadi buron kami karena begini kami punya ketentuan penyelesaian berkas perkara yang saat ini sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Istri Ari Sigit "top up" Rp3 miliar di investasi "MeMiles"
Istri cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut mengakui dirinya melakukan top up mencapai Rp3 miliar di aplikasi “MeMiles” milik PT Kam and Kam.
"Kurang lebih Rp3 miliar. Ada beberapa kali dengan besaran yang berbeda-beda, totalnya Rp3 miliar," ujar kuasa hukum Frederica, Gontor Tobing di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin.
Selengkapnya di sini
Haris Azhar menanggapi kinerja 100 hari Jokowi-Ma'ruf
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengevaluasi upaya penyelesaian masalah HAM maupun pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang jatuh pada hari ini, Senin.
"Tidak ada tanda-tanda positif, masih seperti dahulu. Beban pelanggaran HAM, pelanggaran hukum pada masa sebelum Jokowi, tidak ada yang diselesaikan," kata Haris di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Imigrasi Banda Aceh luncurkan paspor elektronik
Kantor Imigrasi TPI Kelas I Banda Aceh meluncurkan paspor elektronik yang banyak memberikan keuntungan kepada pemegangnya.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Banda Aceh, Azwar Anas, di Banda Aceh, Senin, mengatakan, dengan peluncuran paspor elektronik itu, masyarakat sudah bisa mengurus paspor elektroniknya di Kantor Imigrasi Banda.
Selengkapnya di sini
KPK ajukan banding atas vonis terhadap Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Sebelumnya pada Senin (20/1), Rommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Selengkapnya di sini
KPK bantah sembunyikan Harun hingga banding vonis Romy
Selasa, 28 Januari 2020 9:15 WIB