Tenggarong (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Moh Jauhar Efendi mengingatkan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tengah bertugas senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
"TPP harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selaku TPP sesuai dengan jenjangnya,” kata Jauhar melalui Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan, Esthi Susila Rini saat menyaksikan penandatanganan kontrak TPP wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, di Tenggarong, Selasa (21/1).
Ia mengatakan TPP mulai bertugas terhitung sejak ditandatanganinya kontrak dan segera berada di lokasi tugas masing-masing melakukan pendampingan tahapan serta memberikan penguatan kapasitas kepada pelaku dan masyarakat
Kemudian menyampaikan laporan terupdate sesuai jenis laporan ke supervisor, mendorong percepatan regulasi meliputi Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa tahun 2020 & Anggaran Pendapatan & Belanja Desa APBDes tahun 2020.
Tugas lainnya melakukan fasilitasi pendampingan kegiatan dan mendorong percepatan penyaluran Dana Desa tahap I (40%) dari RKUN ke RKD tahun 2020, melakukan pengendalian kegiatan dan percepatan serapan penggunaan Dana Desa tahun 2019. Selanjutnya melakukan input pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Aplikasi Sipede, dan melakukan inventarisasi dan revitalisasi Bumdes serta melakukan Registrasi Bumdes melalui aplikasi Bumdes Online.
Kemudian menyampaikan Profiling Desa Tertinggal dan Sangat tertinggal serta melakukan analisa berdasarkan indikator yang ada di IDM. Diharapkan status desa meningkat dari tahun sebelumnya dan melakukan kajian bersama dengan Kepala Desa dan masyarakat desa terkait Index Desa Membangun (IDM) sehingga menjadi acuan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Esthi Susila Rini menjelaskan khusus tenaga ahli, diminta mengidentifikasi dan memberikan laporan berkaitan dgn TPP yang ada di wilayah masing-masing maupun rekan sejawat yang terindikasi double job ( perangkat Desa, Dosen/guru, Staf Ahli, BPD, dll), terlibat dalam pengelolaan Dana Desa, alamat/domisili di lokasi tugas serta kehadiran.
Menurutnya laporan di sampaikan secara akurat dan lengkap ke KPW 3 Kaltim Cq. Plt. TAM PPM paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Bila di kemudian hari terbukti ada laporan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, menjadi tanggungjawab secara Tim Tenaga Ahli. Kekompakan, totalitas, dan profesionalitas TPP harus di kedepankan.
Dia berharap Tenaga Pendamping yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara, kecamatan dan desa dapat memanfaatkan serta memberikan bimbingan dan pembinaan untuk kinerja yang lebih baik kedepannya.
"Pemprov Kaltim melalui DPMPD selaku Satker P3MD Provinsi Kalimantan Timur memberikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih atas pembinaan, monitoring, dan evaluasi TPP yang ada di Kutai Kartanegara selama tahun 2019," katanya.
Dikemukakan Esthi Susila Rini sebanyak 99 orang TPP yang menandatangani kontrak dan bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 terdiri dari 6 orang Tenaga Ahli Kabupaten, 26 orang Tenaga Pendamping Pemberdayaan, 16 orang Pendamping Teknik Infrastruktur, serta 51 orang Pendamping Lokal Desa (PLD), mereka disebar di 18 Kecamatan dan 193 Desa.