Ujoh Bilang (ANTARA) - Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh mengingatkan pembangunan di tingkat pemerintahan kampung (desa) bertumpu pada tiga pilar utama, yakni prakarsa dari bawah, pembinaan dari atas, dan pilar pendampingan.
"Pilar prakarsa dari bawah adalah masyarakat dan semua organisasi kemasyarakatan di setiap kampung, mendukung pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik," ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Kalimantan Timur, Kamis.
Hal itu ia katakan ketika pembukaan Rapat Koordinasi (Rrakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung yang dihadiri semua petinggi (kepala desa) dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kabupaten Mahulu yang berlangsung di Lamin Adat Ujoh Bilang.
Pilar kedua yang pembinaan dari atas, lanjutnya, merupakan pilar yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) secara berlapis, terutama oleh dinas atau OPD terkait.
Dinas terkait itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Sosial.
Dalam hal ini, semua dinas tersebut membina pemerintahan kampung agar mampu menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak pelayanan publik yang terdepan.
Sedangkan pilar dari tengah atau pendampingan, yakni kecamatan bertindak sebagai perpanjangan tangan bupati, memberikan pendampingan kepada pemerintah kampung untuk memperkuat fungsi pelayanan publik.
Pada ketiga pilar tersebut, lanjut bupati, telah difungsikan Tim Teknis, Tenaga Pendamping dan Tim Verifikasi. Semuanya bekerja dalam satu tatanan sistem kelembagaan yang saling terkait dan saling mendukung satu sama lain.
Disamping itu, Pemkab Mahulu juga sudah menerbitkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), yang berfungsi sebagai landasan yuridis atas setiap kebijakan yang ditetapkan terkait program yang dilaksanakan.
"Untuk mempercepat laju pembangunan daerah yang bertumpu pada kekuatan dukungan seluruh lapisan warga, maka semua rencana yang baik harus kita laksanakan dalam bingkai hukum yang bersifat legal," ucap bupati dalam rakor tersebut.
Bupati Mahakam Ulu ingatkan pembangunan kampung bertumpu tiga pilar
Kamis, 12 Desember 2019 15:48 WIB