Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan identifikasi lahan bekas kebakaran saat peristiwa demonstrasi sekelompok orang berujung rusuh dengan adanya pembakaran yang terjadi Rabu (16/10) di Pelabuhan Penyeberangan Penajam.
"Identifikasi lahan bekas kebakaran dilakukan di wilayah RT 6, 7 dan 8 Kelurahan Penajam," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar ketika dihubungi, Minggu.
Identifikasi tersebut menurut Sekkab, mendata lahan rumah warga yang terbakar saat aksi unjuk rasa sekelompok orang berujung rusuh dengan adanya pembakaran di Pelabuhan Penyeberangan Penajam.
Tohar menginstruksikan camat dan lurah Penajam untuk mendata ulang lokasi lahan rumah warga yang terbakar di wilayah Kelurahan Penajam tersebut.
"Camat dan lurah segera lakukan identifikasi lahan bekas kebakaran, terutama lahan rumah warga yang terbakar," ujarnya.
Pendataan lahan bekas kebakaran tersebut lanjut Tohar, untuk mengetahui batas dan luas bangunan yang terdampak kebakaran di RT 6, 7 dan 8 Kelurahan Penajam.
Kebakaran di Kelurahan Penajam tersebut berdampak pada 81 rumah milik warga mengalami rusak berat dan 21 unit bangunan tempat usaha hangus terbakar.
Pengungsi yang ditampung di Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 50 kepala keluarga dengan 202 jiwa.
"Kami minta camat dan lurah melakukan identifikasi batas lahan bangunan rumah masing-masing warga untuk dilakukan pendataan ulang," tegas Tohar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan rekonstruksi rumah warga yang terbakar saat peristiwa demonstrasi sekelompok orang di Pelabuhan Penyeberangan Penajam berujung rusuh dengan adanya pembakaran tersebut.
Selain merusak puluhan bangunan, kebakaran di Kelurahan Penajam juga menghanguskan 12 unit kendaraan roda dua, tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kapal klotok.
Pemkab Penajam identifikasi lahan bekas kebakaran
Minggu, 27 Oktober 2019 12:33 WIB
Identifikasi lahan bekas kebakaran dilakukan di wilayah RT 6, 7 dan 8 Kelurahan Penajam