Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, secara resmi memecat salah satu kadernya Didik Setya Budi SE sebagai anggota DPRD Kutai Timur.
"Mulai Rabu (11/4) Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Didik Setya Budi, resmi dikeluarkan sebagai keanggotaan DPRD Kutai Timur mewakili PDIP, sehingga keberadannya tidak lagi mewakili partai," kata Ketua DPC PDIP Kutai Timur, Agiel Suwarno, Rabu (11/4).
Menurut Agiel Suwarno, pemecatan Didik Setya Budi sebagai anggota DPRD mewakili Partai DPC PDI P dengan nomor 087/DPC.14.06/IV/2012, tanggal 11 April 2012, Perihal: Pemberhentian Didik Setya Budi, SE sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2009-2014.
"Surat Pemberhentian itu, akan kami serahkan kepada DPRD pada Kamis (12/4) dengan tembusan Bupati Kutai Timur, Gubernur, KPUD, DPD dan DPP PDI P di Samarinda dan PDI Perjuangan di Jakarta," ujarnya.
Agiel Suwarno yang juga mantan anggota DPRD Kutai Timur periode 2000-2004 dan 2009-2009 mengatakan, SK pemecatan Didik dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan dengan unsur pimpinan karena sebelumnya merupakan surat usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang sampai saat ini belum diproses DPRD.
Pimpinan DPRD meminta agar DPC PDIP mengeluarkan surat pemecatan, karena surat terdahulu hanya berupa surat usulan PAW. "Dengan terbitnya SK pemecatan itu, maka tidak ada alasan lagi bagi DPRD untuk tidak segera memproses PAW," ujarnya.
Sebelum diadakan pertemuan, seratusan lebih massa dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDIP) Kutai Timur menyerbu gedung DPRD di kawasan Bukit Pelangi, untuk meminta dan mendesak para wakil rakyat segera memproses usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutai Timur Didik Setya Budi.
Massa dan simpatisan partai "Mncong Putih" itu, tiba di halaman gedung DPRD sekitar pukul 10.00 Wita, dan dipimpin langsung ketua DPC Agiel Suwarno dan Sekretaris Suyono dan seluruh pengurus Ranting dapil 1 empat kecamatan, yakni Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Suyono mengancam, akan melaporkan DPRD Kutai Timur, telah melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah tentang partai politik dan penggatian antar waktu jika tidak memproses PAW. (*)
