Sekretaris DPC PDIP Kutai Timur, Suyono, di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu, mengatakan, DPRD sudah dapat melakukan proses PAW dari Didik Setya Budi kepada H Agiel Suwarno, karena semua persyaratan dan kewajiban untuk dilaksanakan sudah terpenuhi.
Bahkan, katanya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo sudah menyetujuinya secara tertulis.
"Semua persyaratan untuk dilakukan PAW sudah terpenuhi, termasuk DPP melalui surat Megawati dan Sekjen PDIPl Tjahjo Kumolo nomor 1569/IN/DPP/I/2012, 16 Januari 2012 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Didik Setya Budi kepada Agiel Suwarno," kata Suyono.
Suyono yang didampingi Ketua PAC PDIP Kecamatan Sangatta Selatan Sukir dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Bengalon, Rusdianto, mengatakan, sesuai ketentuan bahwa paling lambat tujuh hari setelah usulan PAW disampaikan harus diproses, tetapi sampai sekarang ini sudah hampir satu bulan belum ada informasi akan diproses
Penggantian antarwaktu PAW itu adalah kewenangan Partai Politik, sedangkan DPRD hanya memproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tetapi ini sudah berminggu-minggu belum dilaksanakan.
Suyono mengatakan jika dalam beberapa pekan kedepan DPRD belum melakukan, maka semua pengurus Pimpinan Anak Cabang PDIP khususnya Dapil 1 akan datang ke DPRD meminta alasan tidak melaksanakan PAW.
"Semua ketua PAC Dapil 1 akan datang menemui pimpinan dan Badan Kehormatan BK DPRD menanyakan alasan tidak dilakukannya proses PAW, jika dalam waktu dekat tidak melakukan PAW mengganti Didi Setyabudi," tambah Sukir yang dibenarkan Rusdianto.
Dikatakannya, dulu DPRD beralasan masih menelusuri kebenaran tanda tangan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo. Hal itu sudah dilakukan dan didapati bahwa memang tanda tangan itu asli.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD H Syahril mengatakan, hanya diberikan tugas oleh unsur pimpinan menelusuri keabasahan tanda tangan ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan itu sudah dilakukan.
"Saya sudah melakukan tugas itu, dan hasilnya sudah saya laporkan kepada pimpinan, yang jelas tanda tangan itu memang asli," kata H Syahril.
Secara rinci dirinya tidak ada kewenangan untuk menyampaikan, karena itu kewenangan pimpinan, tetapi pada intinya adalah bahwa tanda tangan itu asli.
Ditanya kapan proses PAW dilaksanakan, H Syahril yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan tidak ada kewenangan untuk menyampaikannya.
"Saya hanya diberikan tugas secara lisan menelusuri keaslian tanda tangan ibu Megawati Soekarnoputri, dan itu sudah saya lakukan dan hasilnya sudah dilaporkannya. (*)
Pewarta: Adi SagariaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.