Balikpapan (ANTARA) - Operator Wilayah Kerja (WK) Migas Mahakam PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menggandeng PT Elnusa Tbk untuk jasa penyemenan (cementing) sumur-sumur migas di rawa-rawa di WK tersebut.
Elnusa yang juga anak perusahaan PT Pertamina (Persero) membuat konsorsium dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger untuk mengerjakan proyek itu
"Nilai kontraknya mencapai 95,6 juta dolar AS, berdurasi 24 bulan atau hingga Oktober 2021," kata Direktur Utama PHM Eko Agus Sardjono, Jumat (18/10).
Proyek itu juga mewajibkan Elnusa-Dowell menyertakan kandungan dalam negeri hingga 35,11 persen.
Kerja sama itu dituangkan dalam kontrak yang ditandatangani di Kantor PHM Balikpapan, Rabu (16/10), oleh Direktur Utama PHM Eko Agus Sardjono dan Direktur Utama Elnusa Elizar Parlindungan Hasibuan.
Penandatanganan itu disaksikan Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi.
Menurut Agus Sardjono, sinergi antaranak usaha Pertamina ini selain untuk mendukung PHM dalam kegiatan operasi cementing sumur-sumur di wilayah rawa-rawa delta Mahakam, juga untuk meningkatkan kapasitas perusahaan nasional melalui kerja sama dengan perusahaan multinasional melalui pembentukan konsorsium.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa kontrak jasa cementing ini merupakan bagian penting dalam kegiatan pengeboran sumur dan berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasi.
Cementing adalah salah satu prosedur dalam kegiatan pengeboran sumur migas, yakni memompakan semen khusus ke dalam lubang sumur.
Di sisi lain, General Manager PHM John Anis berharap agar konsorsium Elnusa dan Schlumberger bisa membantu PHM dalam mencari terobosan untuk penghematan biaya investasi sehingga bisa membantu PHM terus mempertahankan produksi yang cenderung turun.
Pada saat yang sama, sebagai lembaga pengatur bisnis hulu migas, SKK Migas juga berharap segera terjadi alih teknologi cementing kepada perusahaan dalam negeri sehingga ke depan bisa mandiri.
"Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan dalam negeri harus menjadi pemain utama dalam kegiatan pengeboran di Indonesia," kata Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi.
Seterusnya, kontrak ini juga diharapkan dapat memberikan dampak ikutan kepada penyedia jasa dan tenaga kerja lokal di sekitar WK Mahakam.
Peningkatan penggunaan penyedia jasa (vendor) dan bahan baku dalam negeri dalam kegiatan industri hulu migas tertuang dalam ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa KKS maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.