Pontianak (ANTARA) - Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang memproses 66 tersangka dari 66 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
"Dari 66 kasus Karhutla itu, sebanyak15 kasus diantaranya dilakukan oleh korporasi atau pihak perusahaan," kata Didi Haryono di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam kasus korporasi ini, dua kasus saat ini dalam proses penyidikan dan 13 kasus dalam proses penyelidikan. Dan dari 13 korporasi ini juga pihaknya telah melakukan penyegelan di beberapa wilayah mulai dari Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Sintang dan Mempawah.
Didi juga menyebutkan dari kasus-kasus itu dengan pelaku perorangan saat ini 25 orang yang kasusnya masih dalam sidik, 25 orang kasusnya sudah tahap satu, dan tiga orang kasusnya sudah tahap dua.
"Tahap satu kasusnya sudah kami kirim ke jaksa. Jadi tinggal menunggu teman-teman di kejaksaan memberi kami informasi bagaimana kelengkapan berkas perkaranya," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini ribuan personel gabungan dari jajaran Polda Kalbar, Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Lantamal XII/ Pontianak, BPBD, Pemda dan masyarakat bersama-sama melakukan patroli pencegahan dan pemadaman, memberi imbauan larangan melakukan Karhutla langsung kepada masyarakat di desa-desa.
"Karena dampaknya sangat buruk sekali terhadap kelestarian alam, kesehatan dan kegiatan perekonomian kita sendiri akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Dan saat ini sudah ada 100 desa yang telah kami tetapkan sebagai rawan Karhutla," kata Kapolda Kalbar.
Dia mengimbau dan meminta kesadaran bersama dalam menanggulangi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan akibat Karhutla saat ini.
"Kepada yang lalai apalagi yang sengaja membakar lahan dan hutan, pasti akan kami tindak tegas. Apalagi instrumen hukumnya sudah jelas, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan plus peraturan gubernur Kalbar dan ini yang menjadi koridor seluruh jajaran kami, termasuk oleh pemda setempat dalam penindakan terhadap para pelaku Karhutla," katanya.