Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda, Polda Kalimantan Timur, berhasil menyita 130 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda, Komisaris Yos Sallata, kepada wartawan, Minggu, menyatakan, pengungkapan BBM ilegal itu berlangsung pada Jumat dinihari (23/3) sekitar pukul 00.30 wita.
"Saat itu kami sedang berpatroli dan mendapat informasi terkait adanya penimbunan BBM. Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 60 ton BBM ilegal jenis solar dari sebuah kapal di perairan Sungai Mahakam wilayah Kecamatan Palaran," ungkap Yos Sallata.
Dari pengungkapan BBM ilegal di kapal H. MYN itu lanjut Yos Sallata, polisi kemudian berhasil menyita kembali 70 ton solar dari sebuah tempat penampungan di Kecamatan Palaran.
Selain menyita 130 ton solar ilegal tersebut, lanjut dia, polisi juga mengamankan nakhoda dan awak kapal pengangkut solar ilegal tersebut berinisial Kam dan Roh.
"Berdasarkan pengembangan penangkapan solar dari atas kapal itulah kami kembali berhasil menemukan 70 ton solar di areal sebuah perusahaan yang dijadikan sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kecamatan Palaran. Kapal berserta solar 60 ton itu telah kami amankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan sementara barang bukti lainnya yakni 70 ton solar itu masih berada di Palaran tetapi lokasinya telah kami beri garis polisi," katanya.
"Dua orang yang telah diamankan tersebut yakni nakhoda dan awak kapal pengangkut BBM ilegal telah kami tetapkan tersangka dengan dijerat pasal 53 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan," ungkap Yos Sallata.
BBM ilegal yang disita itu lanjut Yos Sallata diperoleh pelaku dari kapal nelayan di laut selanjutkan akan dijual ke sejumlah kapal kargo di Sungai Mahakam.
"Dokumennya lengkap namun para pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM. Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dan memastikan apakah penimbunan 130 ton solar ini terkait adanya rencana kenaikan harga BBM," ungkap Yos Sallata.
Dari pantauan, kapal H. MYN yang ditangkap mengangkut 60 ton BBM ilegal terlihat diamankan di belakang Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda.
Di bagian depan kapal yang menyerupai kapal nelayan penangkap ikan tersebut terlihat sebuah bak penampungan BBM yang dilengkapi tiga penutup.
Pada bagian belakang kapal kayu itu juga terlihat ada bak berukuran besar yang diduga juga digunakan untuk menyimpan puluhan ton. BBM. (*)