Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polres Bontang, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di tiga lokasi berbeda.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bontang Inspektur Polisi Satu Suyono, dihubungi dari Samarinda, Senin sore menyatakan, pengungkapan kasus BBM ilegal jenis solar di tiga lokasi berbeda itu, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli solar yang dilakukan di rumah para pelaku.
"Pengungkapan BBM ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu pagi (5/3) kemudian ditindaklanjuti oleh personel Reskrim Polres Bontang. Setelah dipastikan memang benar telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM maka langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan," ujar Suyono.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM itu, kata Suyono, dilakukan di tiga lokasi, satu lokasi di Kota Bontang di Jalan Batu Sahasa, RT 20 serta dua lokasi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara yakni, di Jalan Kapiten, kawasan Toko Lima, Desa Badak Ilir dan dan di Jalan Tina Cipta, Kampung Jawi-jawi, RT 01, Muara Madak Ulu.
"Setelah mendapat informasi terkait adanya aktivitas penjualan BBM di rumah oleh para pelaku itu, tim melakukan penggerebekan dan penangkapan secara serentak dan berhasil menyita barang bukti BBM ilegal serta menangkap tiga pelaku," katanya.
"Mereka menimbun solar banyak tidak bisa menunjukkan surat izin yang sah. dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan solar tersebut dari kapal," kata Suyono.
Dari penggerebekan yang dilakukan di Jalan Batu Sahasa, RT 20, Kota Bontang, polisi berhasil menyita barang bukti, sebanyak 39 jerigen ukuran 25 liter berisi solar, tiga drum isi solar, satu buah pompa, dua corong dan empat ember serta menangkap pelaku berinisial BI (52).
Di Jalan Kapiten, kawasan Toko Lima, Desa Badak Ilir, selain menangkap pelaku berinisial AM (55), polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, enam drum berisi solar, satu buah corong serta sebuah selang.
Sementara, pada pengungkapan di di Jalan Tina Cipta, Kampung Jawi-jawi, RT01, Muara Madak Ulu, polisi menyita, enam drum betisi solar, 13 jerigen berukuran 35 liter berisi solar, satu mesin pompa, tiga takaran, tiga corong, dua gayung, 18 buah jerigen kosong serta menangkap A (48).
"Mereka ditangkap karena melakukan penimbunan solar tanpa bisa menunjukkan dokumen yang sah," kata Suyono.
Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar itu, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal di daerah itu.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ketiga tersangka masih diperiksa intensif. Untuk pengungkapan di Bontang, penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bontang sementara dua lokasi ditangani Polsek Muara Badak. Terkait kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pelaku BBM ilegal, masih dalam penyelidikan," kata Suyono. (*)