Kotabaru (ANTARA) - Ketua sementara DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Syairi Mukhlis merestui adanya wacana pemekaran daerah baru di daratan Kalimantan dengan nama Kabupaten Kambatang Lima yang mencakup kawasan Kelumpang dan Pamukan.
"Menurut hemat kami dengan keterbatasan anggaran, kaitannya dengan wacana pemekaran daerah Kambatang Lima kami setuju sebagai percepatan pembangunan daerah," kata Syairi, Selasa.
Kotabaru merupakan daerah terluas di Provinsi Kalsel yang terdiri dari 21 kecamatan dan 205 desa dan kelurahan, memang relatif besar anggaran untuk pembangunannya.
Sementara kemampuan keuangan yang tergambar dalam APBD cukup terbatas.
Jika melihat luasnya wilayah Kabupaten Kotabaru hampir sepertiga dari luas provinsi ini, memang belum maksimal pemerataan pembangunan, sehingga sangat wajar bagi daerah-daerah tersebut menginginkan adanya pemekaran wilayah dengan membentuk pemerintahan baru.
Hal itu sebagai konsekuensi atas pertumbuhan penduduk yang harusnya diimbangi dengan berkembangnya pembangunan, namun ujar Syairi yang perlu diperhatikan pemenuhan terhadap syarat dan norma-norma dalam proses dan tahapannya.
"Dengan kata lain, syarat dan ketentuan harus dipenuhi termasuk norma dalam pemekaran wilayah itu sendiri," jelasnya.
Sementara disinggung kemungkinan akan berkurangnya wilayah Kabupaten Kotabaru jika wacana pemekaran tersebut direalisasikan, politisi PDIP ini menepis anggapan itu.
"Perlu diketahui, wilayah Kotabaru itu sangat luas, jika memang pemekaran itu akan menjadikan daerah-daerah tersebut akan lebih cepat pembangunannya, ya harus kita dukung," beber Syairi.
Namun yang perlu diperhatikan tambahnya, kaitannya dengan norma-norma tersebut, harus ada kajian khusus dan komitmen dalam kebijakannya, bagaimana agar kabupaten induk tidak terganggu atau terhambat, tapi justru sebaliknya bisa sama-sama bersinergis.
Wacana pemekaran kabupaten baru wilayah Kotabaru
Selasa, 10 September 2019 12:08 WIB
Menurut hemat kami dengan keterbatasan anggaran, kaitannya dengan wacana pemekaran daerah Kambatang Lima kami setuju sebagai percepatan pembangunan daerah,