Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pemkot Balikpapan mengatur agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tengah kota mulai Kamis (8/3) beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM) bersusidi jenis solar mulai tengah malam atau sekitar pukul 23.00 Wita.
"Di luar waktu itu, mohon maaf, terpaksa tidak kami layani," kata Awi, pemilik SPBU Pertamina di Km 4 Jalan Soekarno-Hatta.
Awi juga memasang pemberitahuan tersebut di jalan masuk SPBU-nya bahwa mereka beroperasi mulai 23.00 sampai 05.00 Wita.
Hanya SPBU yang berlokasi di pinggir kota yang diizinkan Pemkot menjual solar bersubsidi antara 07.00 hingga pukul 20.00 Wita seperti SPBU di Km 9 dan Km 15 Jalan Soekarno-Hatta.
Batas Kota Balikpapan-Kutai Kartanegara ada di Km 24 Jalan Soekarno-Hatta.
"Aturan waktu penjualan ini terutama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan antrean truk-truk besar pengantre solar," kata Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang.
Ketentuan ini terlihat efektif. Sepanjang pagi, sejak SPBU buka pukul 07.00 hingga pukul 20.00 Wita tidak terlihat antrean kendaraan-kendaraan besar yang biasa menghambat lalu lintas.
Sebuan tronton dengan panjang bak 10 hingga 15 meter plus kepala truknya yang antre di SPBU Km 4 memacetkan ruas antara SPBU tersebut hingga ke persimpangan dengan Jalan MT Haryono di Pasar Buton.
Kemacetan diperparah oleh para pemilik usaha di dekat muara Jalan Pattimura. Mereka dengan sengaja menaruh barikade di jalan atau memarkir mobilnya sedemikian rupa di jalan agar tidak tertutup oleh antrean truk-truk tersebut.
Keadaan yang sama terjadi di SPBU di Dam MT Haryono. Di sini antrean truk bahkan memanjang hingga hampir satu kilometer. Antrean truk itu membuat geregetan para pemilik warung makan, salon, warung internet, dan beragam usaha lain sepanjang lebih kurang 300 meter dari SPBU hingga Jembatan Dam.
"Orang yang mau mampir kan jadi susah mas. Tidak ada tempat lagi untuk parkir karena dikuasai mereka semua," kata Darsih, pemilik warung nasi pecel di persimpangan Jalan Pramuka-Jalan MT Haryono.
Dinas Perhubungan Kota Balikpapan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menegakkan ketentuan ini.
Pertamina bisa menjatuhkan sanksi bila Ketentuan ini juga didukung kalangan anggota DPRD Balikpapan. "Sebab kalau tidak diatur begitu, seperti sebelum ini terjadi, lalu lintas kota jadi semrawut dan masyarakat mendapat risiko berkendaraan yang lebih tinggi," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syukri Wahid. (*)
Solar Subsidi Baru Dijual Jelang Tengah Malam
Kamis, 8 Maret 2012 21:01 WIB