Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah perkara yang tidak mudah sehingga Polri membutuhkan tambahan waktu untuk mengungkapkannya.
"Masalahnya, persoalan itu tidak mudah, persoalan itu dilakukan pada situasi yang gelap, walau ada CCTV sebagai barang bukti tapi juga tidak bisa memberikan data tentang yang menyiram itu," kata Moeldoko di kantor KSP gedung Bina Graha Jakarta, Jumat.
Pada hari ini Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).
"Kalau data tidak diketahui saat aksinya maka polisi mencari ke belakang, sebelum-sebelumnya apa yang bisa dikenali sehingga ada sebuah peristiwa. Awalnya mengenali 4 orang dicurigai pelaku, setelah didalami ternyata dia bukan (pelaku). Dia itu orang yang menagih 'leasing'. Berikutnya ketemu lagi ada, tapi intinya peristiwa itu tidak mudah dalam pelaksanananya dan mesti mengurut ke belakang," jelas Moeldoko.
Pada Kamis (17/7) Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.
"Ada apa dengan korban soalnya pasti berkaitan dengan beliau pada saat bekerja, apakah ada hal-hal pernah kontak dengan siapa dan seterusnya. Ini panjang ceritanya. Pasti ada yang tidak disenangi dan seterusnya akhirnya menjadi ganjalan dan ganjalannya dikerjakan saat mendapat sebuah momentum," tambah Moeldoko.
Moeldoko pun menilai bahwa kondisi tersebut betul-betul sebagai suatu situasi yang tidak mudah.
"Itulah kira-kira kenapa kepolisian dan tim pencari fakta tidak serta merta mendapatkan hal-hal yang akurat, tapi dari hasil yang telah disampaikan itu Kapolri membentuk lagi tim teknis. Harapannya hal-hal yang didapat itu lebih didalami lagi sehingga nanti mungkin ketemu formulanya lebih terang," ungkap Moeldoko.
Ia pun meminta agar masyarakat tetap percaya terhadap tim teknis di bawah Kapolri tersebut.
"Masyarakat percaya kepada tim yang saat ini lebih mendalami indikator awal, ya harapannya bisa terjawab, dan hati-hati Presiden sudah memberi waktu 3 bulan, bukan 6 bulan, kalau Kapolri (menetapkan) 6 bulan, Presiden minta 3 bulan," ungkap Moeldoko.
Moeldoko juga menilai bahwa penanganan kasus tersebut masih dapat ditangani Polri dan tidak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di bawah Presiden Joko Widodo.
"Kalau semua diambil alih Presiden, nanti ngapain yang di bawah? Jangan, Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis, teknis ada Kapolri yang mengerjakan sampai tuntas. Nanti kalau dibentuk TGPF, berangkat dari 0 lagi, lama lagi," tambah Moeldoko
Moeldoko mengaku bahwa Novel tidak disudutkan sebagai korban dari proses tersebut.
"Bukan (menyudutkan), sudah jadi korban masa disudutkan, bukan itu persoalan, tapi mencari siapa pelaku itu memang tidak mudah, jadi jangan dibalik, tidak ada korban disudutkan, salah lagi nanti," ungkap Moeldoko.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.
Pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019 namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.
TPF hanya menduga ada 6 kasus "high profile" yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Terkait kerja TPF tersebut, Novel mengatakan bahwa hasil TPF tidak punya dampak positif.
"Kerja mereka tidak ada yang positif untuk pengungkapan kasus," kata Novel.