Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK Novel Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun Ke-59 kepada Presiden Joko Widodo dan berharap kepala negara tetap berpihak pada penegakan hukum.
"Selamat ulang tahun Pak Presiden Jokowi. Semoga bapak tetap ingat dan peduli dengan masalah kemanusiaan dan penegakan hukum yang sangat perlu sikap keberpihakan bapak," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Hari ini, 21 Juni 2020 Presiden Joko Widodo genap berusia 59 tahun, sedangkan pada Sabtu (20/6) Novel Baswedan juga genap berusia 43 tahun.
"Ini waktu yang tepat untuk menagih janji," ungkap Novel.
Sebelumnya Novel Baswedan sempat beberapa kali meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa, tapi tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini? Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini tapi kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja?" ujar Novel pada 12 Juni 2020.
Atas permintaan Novel tersebut, staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan bahwa komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.
"Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," kata Dini pada Jumat (19/6)
Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, menurut Dini, Presiden Jokowi bahkan menetapkan target khusus pada Polri agar dapat menuntaskan kasus tersebut dalam hitungan hari.
"Namun, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif. Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Dini.
Menurut Dini, Presiden Jokowi memiliki harapan dan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi. Tidak bisa juga Presiden mengintervensi tuntutan jaksa karena hal itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan jaksa yang berada dalam ranah yudikatif," tutur Dini menambahkan.
Novel Baswedan diserang di dekat rumahnya pada 11 April 2017. Selang 2 tahun, Polri mengumumkan dua orang penyerang Novel, yaitu oknum Polri bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada keduanya karena menurut JPU, keduanya tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.