Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan dirinya bukan direkomendasikan atau diberhentikan dari anggota KPU RI, tetapi dicopot sebagai ketua Divisi Teknis dan Logistik.
“Tentu saja itu bagian dari kepatuhan kami dan konsekuensi sebagai penyelenggara Pemilu, yang diatasnya ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP),” kata Ilham menanggapi putusan DKPP di Kantor KPU Bekasi, Jumat.
Ilham menjelaskan dirinya berusaha semaksimal mungkin dalam bertugas sesuai aturan perundang-undangan. Tetapi kemudian DKPP menyatakan lain, hal itu harus dihormati.
“Segera diplenokan, kan tujuh hari masa kerja, masih lama-lah dan masih ada tugas-tugas lain seperti mengawal proses di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Ilham.
Ilham menyatakan putusan DKPP itu tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada selanjutnya.
“Tetapi kita lihat nanti, terkait transfer pengetahuan, jika saya ditempatkan di divisi apa nantinya dalam Pleno KPU,” ujar Ilham.
Ketika ditanyakan apakah putusan itu memengaruhi rekam jejak sebagai penyelenggara Pemilu, Ilham menegaskan silahkan masyarakat menilai sendiri. Ilham menegaskan di masa waktu tersisa 2,5 tahun lagi, dirinya akan mempergunakan secara maksimal untuk bekerja dengan baik.
Sebelumnya, DKPP memerintahkan KPU untuk memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 yang diunggah dalam situs resmi DKPP, Rabu (10/7), kader Partai Hanura Tulus Sukariyanto mengadukan staf Sekretariat KPU RI Indra Jaya, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI Novayani serta Komisioner KPU RI Ilham Saputra.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tertulis dalam putusan itu.