Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) segera membentuk tim khusus untuk menangani kawasan tanaman pangan berupa padi, jagung dan jenis tanaman pangan lain (food and rice estate), yang diharapkan dapat dilantik pada Januari 2012.
"Untuk menangani secara khusus program ?rice estate dan food estate di Kaltim, saya menginginkan ada tim khusus yang dibentuk dengan melibatkan SKPD terkait dan pemerintah kabupaten," tutur Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Rabu.
Dia ingin ketua tim berasal dari SKPD terkait, seperti Bappeda dan Dinas Pertanian. Dia juga minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim ikut masuk dalam tim ini. Dalam tim itu harus ada penanggung jawab yang siap bekerja keras.
Menurutnya, Penetapan Kaltim oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah ketahanan pangan nasional, merupakan peluang emas karena Kaltim memiliki sumber daya alam berlimpah dengan lahan yang sangat luas.
Program pemerintah pusat seperti rice estate dan food estate yang dikembangkan di Kaltim tersebut, sesuai dengan visi daerah untuk mengembangkan sektor pertanian dalam arti luas.
Gubernur minta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov maupun pemerintah kabupaten yang daerahnya masuk dalam program rice estate dan food estate, harus berjuang bersama, bekerja keras dan harus mempunyai semangat lebih untuk merealisasikan program nasional itu.
Ketahanan pangan tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan pangan saja, tetapi untuk kebutuhan perindustrian, perdagangan dan keperluan masyarakat Indonesia.
Untuk kabupaten, pada prinsipnya program food estate dan rice estate yang membutuhkan lahan seluas 200.000 hektar, tidak boleh dianggap proyek pemerintah, namun yang ada adalah, pemerintah kabupaten berkontribusi menyediakan lahan dan tenaga kerja untuk pelaksanaan proyek.
Berdasarkan laporan dari tim yang bertugas untuk melakukan inventarisir lahan di kabupaten, ketersediaan lahan saat ini telah mencapai 203.882 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten se Kaltim.
Lahan-lahan itu merupakan lahan yang tidak termasuk dalam kawasan hutan primer, seperti hutan lindung dan hutan konservasi.
"Ketersediaan lahan untuk para investor harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ada lahan bermasalah, tidak tumpang tindih dengan kepentingan lain, seperti perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lainnya," ujar Awang lagi. (*)