Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Perahu motor penyeberangan tradisional
di Sungai Mahakam, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dilarang
membawa penumpang tanpa dilengkapi jaket pelampung yang jumlahnya
disesuaikan dengan jumlah orang di perahu itu.
"Jadi, misalnya
kalau satu perahu hanya punya lima 'life jacket' (jaket pelampung),
berarti hanya lima orang yang boleh diangkutnya, tak boleh lebih," ujar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten KUtai Kartanegara H Otoy Usman saat
dihubungi di Tenggarong, Minggu pagi.
Larangan itu diberlakukan
menyusul terjadinya musibah tabrakan perahu motor penyeberangan
tradisional dengan kapal nelayan hingga menyebabkan perahu bermesin
motor itu tenggelam bersama sejumlah sepeda motor yang ikut menyeberang
bersama perahu itu, Sabtu (24/12) sekitar pukul 19.20 Wita.
Perahu
motor tradisional itu hendak menyeberangkan penumpang beserta sejumlah
sepeda motornya dari Kelurahan Baru Tenggarong ke Desa Loa Raya
Tenggarong Seberang. Satu orang penumpang dikabarkan masih dalam
pencarian.
Otoy mengatakan, jauh sebelum musibah tabrakan perahu
motor penyeberangan tradisional yang disebut warga sebagai "feri
tradisional" itu pada Sabtu (24/12) malam, dirinya sudah mengingatkan
pada pemilik atau pengusaha perahu agar mengutamakan keselamatan
penumpang, baik dengan mencukupi jumlah jaket pelampung atau membawa
muatan sesuai kapasitas perahu.
Bahkan pihak Dishub juga sudah
membagikan lima buah jaket pelampung untuk tiap-tiap feri tradisional,
sejak angkutan air tersebut menjadi salah satu tarnsportasi alternatif
warga, menyusul ambruknya Kembatan Kartanegara pada 26 November 2011.
"Harapan
kami, para pengusaha 'feri tradisional' itu mau menambah secara pribadi
beberapa jeket pelampung sesuai kapasitas penumpang perahunya
masing-masing. Tapi, ternyata sampai kecelakaan ini setahu saya belum
ada yang menambah jumlah 'life jacket' itu, padahal sehari-hari mereka
mendapat untung dari usaha penyeberangan itu," ungkapnya.
Otoy
kembali menegaskan bahwa mulai, Senin (26/12) pihaknya akan meningkatkan
pengawasan pada dermaga-dermaga penyeberangan tradisional, khususnya
terkait penggunaan jaket pelampung.
Feri tradisional hanya boleh
mengangkut penumpang yang memakai jaket pelampung. Jadi pengusaha
penyeberangan harus melengkapi jaket pelampung sesuai kapasitas
perahunya.
Hal tersebut merupakan imbauan dari Wakil Bupati KUkar
HM Ghufron Yusuf yang langsung mengadakan rapat dengan pengusaha dan
pemilik "fery tradisional" di SDN 002 Loa Raya Tenggraong Sebrang,
sesaat usai kecelakaan itu terjadi.
Pada Rapat malam itu juga
dihadiri Komandan Kodim 0906 Tenggarong Letkol Inf Dendi Suryadi,
jajaran Dishub Kukar serta aparat Desa setempat.
Ghufron
mengimbau kepada pemilik atau pengusaha "fery tradisional" agar
mengutamakan keselamatan penumpang, di antaranya wajib menyediakan jaket
pelampung sesuai kapasitas perahu dan melengkapi perahu dengan
lampu-lampu yang memadai untuk operasi malam hari.
"Tak hanya
'feri tradisional', saya juga minta kepada semua angkutan air agar
waspada dan memperlambat laju kapalnya ketika mendekati jalur feri
tradisional, kita tak ingin ada musibah lainnya," imbaunya. (*)
Perahu Penyeberangan Tradisional Harus Bawa Jaket Pelampung
Minggu, 25 Desember 2011 11:56 WIB