Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Perahu motor penyeberangan tradisional di Sungai Mahakam, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dilarang membawa penumpang tanpa dilengkapi jaket pelampung yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah orang di perahu itu.
"Jadi, misalnya kalau satu perahu hanya punya lima 'life jacket' (jaket pelampung), berarti hanya lima orang yang boleh diangkutnya, tak boleh lebih," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten KUtai Kartanegara H Otoy Usman saat dihubungi di Tenggarong, Minggu pagi.
Larangan itu diberlakukan menyusul terjadinya musibah tabrakan perahu motor penyeberangan tradisional dengan kapal nelayan hingga menyebabkan perahu bermesin motor itu tenggelam bersama sejumlah sepeda motor yang ikut menyeberang bersama perahu itu, Sabtu (24/12) sekitar pukul 19.20 Wita.
Perahu motor tradisional itu hendak menyeberangkan penumpang beserta sejumlah sepeda motornya dari Kelurahan Baru Tenggarong ke Desa Loa Raya Tenggarong Seberang. Satu orang penumpang dikabarkan masih dalam pencarian.
Otoy mengatakan, jauh sebelum musibah tabrakan perahu motor penyeberangan tradisional yang disebut warga sebagai "feri tradisional" itu pada Sabtu (24/12) malam, dirinya sudah mengingatkan pada pemilik atau pengusaha perahu agar mengutamakan keselamatan penumpang, baik dengan mencukupi jumlah jaket pelampung atau membawa muatan sesuai kapasitas perahu.
Bahkan pihak Dishub juga sudah membagikan lima buah jaket pelampung untuk tiap-tiap feri tradisional, sejak angkutan air tersebut menjadi salah satu tarnsportasi alternatif warga, menyusul ambruknya Kembatan Kartanegara pada 26 November 2011.
"Harapan kami, para pengusaha 'feri tradisional' itu mau menambah secara pribadi beberapa jeket pelampung sesuai kapasitas penumpang perahunya masing-masing. Tapi, ternyata sampai kecelakaan ini setahu saya belum ada yang menambah jumlah 'life jacket' itu, padahal sehari-hari mereka mendapat untung dari usaha penyeberangan itu," ungkapnya.
Otoy kembali menegaskan bahwa mulai, Senin (26/12) pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada dermaga-dermaga penyeberangan tradisional, khususnya terkait penggunaan jaket pelampung.
Feri tradisional hanya boleh mengangkut penumpang yang memakai jaket pelampung. Jadi pengusaha penyeberangan harus melengkapi jaket pelampung sesuai kapasitas perahunya.
Hal tersebut merupakan imbauan dari Wakil Bupati KUkar HM Ghufron Yusuf yang langsung mengadakan rapat dengan pengusaha dan pemilik "fery tradisional" di SDN 002 Loa Raya Tenggraong Sebrang, sesaat usai kecelakaan itu terjadi.
Pada Rapat malam itu juga dihadiri Komandan Kodim 0906 Tenggarong Letkol Inf Dendi Suryadi, jajaran Dishub Kukar serta aparat Desa setempat.
Ghufron mengimbau kepada pemilik atau pengusaha "fery tradisional" agar mengutamakan keselamatan penumpang, di antaranya wajib menyediakan jaket pelampung sesuai kapasitas perahu dan melengkapi perahu dengan lampu-lampu yang memadai untuk operasi malam hari.
"Tak hanya 'feri tradisional', saya juga minta kepada semua angkutan air agar waspada dan memperlambat laju kapalnya ketika mendekati jalur feri tradisional, kita tak ingin ada musibah lainnya," imbaunya. (*)