Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, menemukan kerangka atau tulang-belulang Orangutan korban pembantaian di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Dua hari yang lalu kami berhasil menemukan kerangka yang diduga tulang belulang orangutan di Desa Puan Cepak," kata Kepala BKSDA Kaltim, Tandya Tjahyana, dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kerangka yang ditemukan pihak BKSDA Kaltim tersebut diduga sebagai orangutan korban pembantaian sebab pada bagian tengkorak terdapat retakan, layaknya terkena benda tumpul.
"Indikasi jika kerangka itu merupakan tulang orangutan memang ada sebab buat apa kami bawa jika tulang hewan lain. Tetapi, kami belum bisa memastikan apakah kerangka itu merupakan tulang orangutan dari hasil pembantaian sebab masih perlu dilakukan uji forensik," katanya.
Kepala BKSDA Kaltim itu menyampaikan, pembantaian orangutan tersebut tidak hanya dilihat dari proses hukum tetapi bagaimana upaya melindungi satwa langka dan dilindungi itu.
"Kita jangan melihat proses hukumnya saja tetapi yang harus dipikirkan bagaimana kedepannya agar kasus ini tidak terulang," kata Tandya Tjahyana.
Terkait terjadinya pembantaian tersebut, Tandya Tjahyana mengakui pihak BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan primata tercerdas setelah gorillah dan simpanse itu sebagai satwa langka dan dilindungi.
"Sosialisasi telah kami lakukan sejak lama bukan hanya di sekitar areal perkebunan sawit tetapi juga kepada seluruh masyarakat namun pembantaian terhadap orangutan tetap saja terjadi," ungkap Tandya Tjahyana.
Kerangka diduga orangutan tersebut pertama kali ditemukan oleh beberapa wartawan yang melakukan investigasi ke Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman pada Jumat (28/10).
Kerangka diduga orangutan itu kemudian diserahkan ke Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman untuk diteliti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerangka tersebut akhirnya dipastikan sebagai tulang orangutan.
Polres Kutai Kartanegara juga berhasil menemukan 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan di empat titik di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman.
Kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) akhirnya terungkap setelah polisi menangkap dua karyawan PT. KAM, IM dan Mj pada Sabtu, pekan lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan berdasarkan bukti foto dokumetasi dan temuan tulang belulang orangutan tersebut, Polres Kutai Kartanegara pada Kamis (24/11) kembali menetapkan dua tersangka yakni Senior Estate Manager PT KAM berinisil P dan seorang karyawa berinisial W.
"Empat orang telah ditetapkan tersangka terkait pemantaian orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Mereka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b junto pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta.
Selain tulang, polisi juga kata Anthonius Wisnu Sutirta menyita dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan), sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan. (*)
Ditemukan Kerangka Orangutan Diduga Korban Pembantaian
Kamis, 24 November 2011 18:29 WIB