Samarinda (Antaranews kaltim) - Sebanyak 437 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di tujuh kabupaten se Kaltim dijadwalkan akan melakukan penandatanganan kontrak kinerja pelaksanaan tugas tahun anggaran 2019.
"Sudah kita agendakan, rencananya mulai minggu depan berkisar 25-28 Januari 2019," kata Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan melalui Kasi Pengembangan Informasi Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Isnawati di Samarinda.
Penandantanganan kontrak rencananya dilakukan dengan sistem jemput bola di 7 kabupaten/kota se Kaltim. Mekanismenya, Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mendatangi TPP di kabupaten lokasi penugasan untuk penandatanganan kontrak kinerja.
Dia berharap pelaksanaannya lancar, kemudian TPP bisa segera mengabdi melakukan pendampingan pelaksanaan P3MD sesuai kewenangan dan lokasi penugasannya.
Menurut dia, sebelumnya Kepala DPMPD Kaltim sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka pelaksanaan P3MD di wilayah Kaltim.
SPT tertanggal 31 Desember 2018 tersebut masa berlakunya terhitung 2 Januari – 31 Desember 2019.
Kepala DPMPD Kaltim Jauhar Efendi dalam SPT tersebut intinya meminta nama-nama terlampir sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tetap berada di lokasi penugasan dan melaksanakan tugas pendampingan dengan baik sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Adapun rincian tugasnya mulai dari Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pelaksanaan tugasnya diatur dalam naskah kontrak kerja individu 2019 dengan Satuan Kerja DPMPD Kaltim yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan terbitnya SPT tersebut.
SPT hanya berlaku bagi TPP yang masih aktif bertugas. Dan tidak berlaku bagi yang mengundurkan diri, diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kehadiran di lokasi, evaluasi kinerja yang tidak baik, dan mencalonkan diri sebagai legislatif.
Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Kerja P3MD Kaltim, TPP yang akan melanjutkan kontrak kerja hanya 437 orang dari total kuota Kaltim 2018 sebanyak 475 orang.
Artinya Kaltim akan kembali mengalami kekurangan TPP. Kekurangannya bertambah menjadi 41 orang karena tahun 2019 akan Kuota Kaltim akan bertambah menjadi menjadi 478 orang karena ada penambahan 3 TPP untuk wilayah Kutai Timur.