Sanga-Sanga (Antaranews Kaltim) - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menegaskan bahwa tambang batu bara yang beroperasi dekat dengan pemukiman penduduk harus ditutup, karena aktivitas dan dampaknya akan langsung mengenai warga.
"Batas minimal antara tambang adalah 500 meter dari pemukiman warga. Kalau ada yang jaraknya kurang dari itu, maka tegas kita tindak, bahkan kita tutup," katanya saat meninjau kawasan tambang PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis.
Pernyataan tegas itu dia lontarkan karena hal ini sudah jelas diatur oleh undang-undang, yakni tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman penduduk, sehingga ke depan tidak ada lagi rumah warga yang longsor akibat kegiatan tambang.
Selanjutnya, guna meminimalisir permasalahan tambang batu bara dengan masyarakat, dia juga minta para warga bersikap proaktif dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman.
"Laporkan kepada kami jika ada pertambangan di sekitar pemukiman penduduk. Masyarakat harus aktif agar tidak ada permasalahan lebih besar di kemudian hari. Jangan menunggu terjadi masalah atau adanya bencana, baru semua ribut," tuturnya.
Kunjungan Wagub ke areal tambang PT ABN didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata dan sejumlah staf.
Hadir pula Inspektur Tambang Kaltim seperti Firman, Muhammad Daud, dan Eko Budi Prasetyo, termasuk sejumlah pimpinan instansi terkait.
Hadir pula Camat Sanga-Sanga Gunawan dan Lurah Jawa Agus Mulyono serta jajaran Muspika Kecamatan Sanga-Sanga. Sedangkan yang hadir dari manajemen PT ABN adalah Direktur Operasional Sudharmono Saragih dan Kepala Teknik Tambang Hasyim Mustofa.(*)