Penajam (Antaranews Kaltim) - Warga Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, mengancam akan menghentikan pengerjaan pembangunan jalan akses pendekat menuju jembatan Pulau Balang, jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak segera membayar ganti rugi lahan.
Lurah Pantai Lango Ramaini saat ditemui di Penajam, Kamis, mengungkapkan, lamanya proses pembebasan lahan milik warga di wilayah Pantai Lango membuat pemilik lahan merasa kecewa dan emosi.
Sejumlah warga pemilik lahan, menurut dia, mulai gusar karena janji Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melunasi ganti rugi senilai Rp20 miliar itu hingga kini belum terealisasi.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjanji dan menyanggupi melunasi ganti rugi lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang itu sebelum 17 Desember 2018," kata Ramaini.
Pemilik lahan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan akses pendekat menuju jembatan Pulau Balang tersebut.
Warga merasa keberatan, pengerjaan jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang itu sudah dilaksanakan tetapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyelesaikan ganti rugi lahan.
"Warga menuntut pembayaran dapat diselesaikan pada tahun ini (2018) seperti yang telah dijanjikan," ujar Ramaini.
Warga pemilik lahan yang kehabisan kesabaran lanjut ia, mengancam akan menghentikan aktivitas pengerjaan pembangunan jalan akses pendekat menuju jembatan Pulau Balang, jika belum ada realisasi pemabayaran ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang menuding, keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut dipicu keterlambatan respons dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat.
Warga Kelurahan Pantai Lango, tambahnya, telah melayangkan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan serta mengancam akan menghentikan kegiatan pembangunan jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang.
"Warga pemilik lahan merasa keberatan dan telah menyurati pemerintah provinsi mendesak segera menyelesaikan ganti rugi lahan," kata Nicko Herlambang.(*)