Penajam (Antaranews Kaltim) - Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf, menimbulkan isu untuk mempermudah melakukan pergantian antar waktu terhadap Nanang Ali setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD setempat.
Sempat beredar kabar, setelah diturunkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali akan diusulkan PAW (pergantian antar waktu) digantikan Andi Aca yang memperoleh suara terbanyak ketiga dari Partai Golkar daerah pemilihan Babulu-Waru pada pemilihan legislatif 2014.
Nanang Ali memperoleh 3.347 suara bersama Heni Arisandi memperoleh 951 suara terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2014-2019, dan Andi Aca berada diurutan ketiga dengan memperolah 606 suara.
"Kami tidak pernah perintahkan untuk lakukan PAW, Itu hanya isu, karena surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim hanya mengganti Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara," bantah Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Abdul Kadir ketika dikonfirmasi Antara dari Penajam, Rabu.
Kedudukan Nanang Ali menurut dia, tetap sebagai anggota DPRD setelah lengser dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Penggantian ketua DPRD itu sebagai proses penyegaran, memberikan kesempatan kapada kader lainnya. Agar beliau bisa fokus sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim," ujar Abdul Kadir.
Rekomendasi penggantian Ketua DPRD lanjut ia, adalah hal yang biasa tidak perlu diperdebatkan. Penugasan dari partai itu berdasarkan pertimbangan, seperti prestasi, dedikasi, disiplin hingga loyalitas terhadap partai.
Abdul Kadir menegaskan, ketika partai mengambil kembali tugas tersebut, maka kader wajib menaatinya dan permasalahan alasan pengambilan tugas itu urusan internal partai yang tidak bisa disampaikan kepada publik.
"Penggantian Ketua DPRD adalah hal yang biasa dilakukan di lembaga legislatif, rotasi terhadap anggota partai yang ditugaskan pada AKD (alat kelengkapan DPRD) sebagai bentuk penyegaran, jelas Abdul Kadir.
Surat usulan Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 059/DPD/GOLKAR/PPU/X/2018 ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Andi Harahap bersama Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Yusuf pada 2 Oktober 2018.
Isi surat tersebut berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Nomor 239/DPD/GOLKAR/KT/X/2018 tertanggal 1 Oktober 2018 yang menyampaikan, Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melaksanakan penggantian Ketua DPRD dari Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf. (*)