Penajam (Antaranews Kaltim) - Sisa anggaran pemilihan kepala daerah wajib dikembalikan ke kas negara setelah semua tahapan pilkada terlaksana, kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno.
Tur Wahyu kepada Antara di Penajam, Senin, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara harus menyiapkan surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah penyelenggaraan pilkada tersebut.
"KPU terlebih dahulu membuat pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran hibah untuk menyelenggarakan pilkada itu," ujar Tur Wahyu.
Ia menyebutkan anggaran untuk membiayai tahapan pilkada hingga penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara sekitar Rp26 miliar.
Anggaran melalui dana hibah untuk membiayai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan Rp6 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Salman mengatakan bahwa ada penghematan anggaran pilkada serentak 2018, yakni anggaran pilkada tingkat kabupaten terisisa sekitar Rp5 milar dan pilkada tingkat provinsi tersisa Rp2 miliar.
Karena tidak ada calon perseorangan pada pemilihan bupati/wakil bupati, katanya lagi, anggarannya tidak digunakan. Begitu pula, anggaran pendampingan hukum, juga tidak terpakai karena tidak ada gugatan hasil pemilihan bupati/wakil bupati setempat.
Selain itu, menurut Salman, distribusi logistik pemilihan bupati/wakil bupati bersamaan dengan distribusi logistik pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Di sisi lain, lanjut dia, tidak boleh ada tumpang-tindih anggaran. Dengan demikian, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan anggaran KPU Provinsi Kaltim.
Tur Wahyu menjelaskan kembali bahwa KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan konsultasi ke KPU Pusat sebab pemberian dana hibah penyelenggaraan pilkada tersebut disalurkan melalui kas KPU Pusat.
"Sisa dana hibah dikembalikan ke kas negara terlebih dahulu, kemudian ditransfer ke kas daerah," ucapnya.
Akan tetapi, pihaknyha belum tahu kapan dikembalikan karena tahapan pilkada sampai pelantikan bupati/wakil bupati terpilih.
"Kemungkinan paling lambat Oktober 2018 pengembalian sisa dana Pilkada itu," katanya. (*)