Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Berau menjaring 11 kendaraan angkutan barang bak terbuka yang menyalahi aturan, dalam sebuah operasi di Tanjung Redeb, Kamis (3/11).
"Operasi atau razia dilakukan sebagai sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Razia yang dipusatkan di Bundaran Pemuda Tanjung Redeb itu menindak 11 kendaraan angkutan barang (bak terbuka) yang digunakan untuk mengangkut orang juga," kata Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo melalui Kasatlantas AKP Gede Pasek M, S.Ik.
Menurut dia, razia yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi lanjutan kepada pengemudi kendaraan bak terbuka seperti pick up maupun truk agar tidak menggunakannya untuk mengangkut penumpang juga, karena membahayakan keselamatan penumpang yang berada di belakang.
"Ini membahayakan keselamatan, karena kendaraan bak terbuka tanpa dilengkapi dengan atap maupun pengaman. Kalau ada kejadian pasti polisi yang disalahkan karena tidak menegur dan menindak pelanggar aturan," ujarnya.
Untuk itu, katanya, dalam waktu dekat akan kembali dilakukan sosialisasi intensif bagi pengemudi angkutan barang mengenai larangan untuk tidak mengangkut penumpang.
Sosialisasi akan difokuskan pada pelabuhan di mana mobilitas truk dan angkutan bak terbuka banyak terpusat di kawasan ini.
Seperti diketahui, UU No.22 Tahun 3009 menggantikan UU Nomor 14 tahun 1992 memuat berbagai peraturan baru, salah satunya mengenai kendaraan angkutan barang yang dilarang untuk digunakan untuk mengangkut orang pada bak terbuka kecuali sudah dimodifikasi sesuai peruntukan mengangkut penumpang seperti tersedia atap, tempat duduk dan standar keamanan.
Pejabat sementara Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Bripka Indro Wahedi, menyebutkan untuk pelanggaran peruntukan bagi pengemudi yang kedapatan membawa orang dibak belakang yang terbuka ditindak dengan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
"Itu belum termasuk pelanggaran lain seperti tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM, jika ada maka denda tilang akan diakumulasikan," katanya. (*)