Penajam (Antaranews Kaltim) - Jadwal kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah dimulai Kamis, namun masih banyak alat peraga kampanye yang bukan dibuat Komisi Pemilihan Umum setempat belum ditertibkan.
"Kami sudah menggelar rapat dan menyepakati agar masing-masing tim sukses pasangan calon menurunkan alat peraga kampanye (APK) sendiri," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Penajam Paser Utara Daud Yusuf, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan ketiga pasangan calon peserta pilkada mulai melakukan kampanye pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Namun, Panwaslu hingga saat ini belum juga melakukan penertiban sejumlah APK berupa spanduk maupun baliho yang masih terpasang di berbagai lokasi, termasuk gambar pasangan calon yang terpasang atau ditempel di sejumlah kendaraan umum.
Daud Yusuf menegaskan, panwaslu memberikan waktu hingga 17 Februari 2018 kepada masing-masing tim sukses pasangan calon untuk menurunkan APK tersebut.
Apabila pada waktu yang ditetapkan belum diturunkan, panwaslu akan melakukan penertiban dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian Penajam Paser Utara.
"Kami akan melakukan penertiban secara paksa mulai 19 Februari 2018, jika APK itu belum ditertibkan sendiri sampai batas waktu yang telah ditetapkan," ujar Daud Yusuf.
Penertiban alat peraga kampenye tersebut, tambah Komisioner Penindakan Hukum Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan, termasuk gambar pasangan calon yang dipasang atau ditempel di sejumlah kendaraan umum.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penertiban gambar pasangan calon yang ditempel di kendaraan umum, tapi kalau yang tertempel di kendaraan pribadi masih dikaji," jelasnya.
Di sejumlah kabupaten/kota lainnya yang melaksanakan pilkada juga melarang pemasangan gambar pasangan calon pada kendaraan umum, berdasarkan pasal 58, 141 dan pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). (*)