Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kaltim Syamsul Hadi ditemui di Samarinda, Selasa, mengatakan ada tujuh poin kegiatan kampanye yang disepakati, di antaranya rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog,jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Untuk kegiatan rapat umum maksimal dilakukan dua kali dengan peserta 1.000 orang per kegiatan dan pembiayaan maksimal Rp3 miliar.
Kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas bisa dilakukan 100 kali dengan peserta maksimal 2.000 orang sekali pertemuan dan dana yang digunakan maksimal Rp30 miliar.
Sementara kegiatan kampanye dengan tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 1.000 kali dengan jumlah peserta 100 orang per kegiatan dan dana maksimal yang digunakan sebesar Rp15 miliar.
Syamsul menambahkan untuk penggunaan jasa konsultan politik dikemas dalam bentuk paket dengan estimasi biaya maksimal Rp8 miliar.
"Pengeluaran lainnya untuk pembuatan bahan kampanye dengan nilai maksimal Rp33 miliar, alat peraga kampanye sebesar Rp1,1 miliar dan bahan kampanye sebesar Rp2,2 miliar," jelas Syamsul.
Ia menegaskan bahwa penetapan batasan maksimal dana kampanye tersebut telah disepakati oleh masing-masing tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur saat Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pilkada Kaltim 2018 di Aula KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda.
"Semua timses telah menyetujui batasan maksimal dana tersebut dan dituangkan melalui penandatanganan berita acara," tambah Syamsul.
Ia menambahkan, penggunaan dana kampane telah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, jumlah dana sumbangan perorangan atau badan usaha/swasta juga telah diatur sesuai dengan ketentuan. Batasan dana sumbangan parpol maupun badan usaha dibatasi maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari perorangan maksima Rp 75 juta. (*)