Samarinda (Antaranews Kaltim) - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Senin, secara resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Kaltim 2018.
Keempat pasangan cagub-cawagub yang ditetapkan masing-masing Isran Noor-Hadi Mulyadi (Gerindra, PKS dan PAN), Syaharie Ja`ang-Awang Ferdian Hidayat (Demokrat, PPP dan PKB), Rusmadi-Safaruddin (PDIP dan Hanura), dan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail (Golkar dan Nasdem).
Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik menegaskan bahwa empat pasang calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan melalui jalur partai politik dan persyaratan lain, sehingga disahkan sebagai peserta Pilkada 2018.
Namun demikian, keempat pasang calon tersebut masih diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan pribadi pencalonan, terutama terkait jabatan politis seperti anggota DPR dan Aparatur Sipil Negara yang masih dalam proses administratif.
"Pada tahapan pendaftaran ini bagi pasangan calon dari unsur PNS, TNI dan Polri hanya menyerahkan surat bersedia mundur, tapi setelah ditetapkan sebagai calon masih ada tahapan lain yang harus dipenuhi, yakni telah menerima surat pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang. Itu diserahkan paling lambat 17 Februari, setelah itu calon yang bersangkutan wajib menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan," jelas Taufik.
Dari empat pasang calon tersebut, Rusmadi merupakan ASN yang terakhir menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, adapun wakilnya Safaruddin adalah mantan Kapolda Kaltim.
Sedangkan calon lainnya yakni Syaharie Ja`ang saat ini masih menjabat Wali Kota Samarinda dan pendampingnya Awang Ferdian Hidayat merupakan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Calon yang masih aktif menjabat adalah Nusyirwan Ismail yang berposisi sebagai Wakil Wali Kota Samarinda dan Hadi Mulyadi yang masih terdaftar sebagai anggota DPR RI dari PKS.
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menambahkan, untuk calon peserta pilkada yang memegang jabatan politis sebagai wali kota atau wakil wali kota diwajibkan menyerahkan surat cuti.
"Untuk wali kota dan wakil wali kota hanya mengajukan surat cuti selama masa kampanye hingga pencoblosan," tegasnya.
Usai penetapan pasangan calon, KPU Kaltim akan melaksanakan tahapan selanjutnya berupaya pencabutan nomor urut peserta pilkada yang dijadwalkan pada Selasa (13/2) dan penetapan jadwal kampanye pada 15 Februari 2018. (*)
Baca juga: KPU Kaltim targetkan 77 persen partisipasi pemilih pilgub
Baca juga: Bacagub- Cagub Kaltim penuhi perbaikan berkas
Baca juga: Disayangkan Pilkada Kaltim Tanpa Keterwakilan Perempuan
KPU Kaltim tetapkan empat pasangan cagub-cawagub
Senin, 12 Februari 2018 12:16 WIB