Samarinda (Antaranews Kaltim) - Empat bakal calon gubernur-calon wakil gubernur (Bacagub/Cagub) Kalimantan Timur pada Pemilu Kepala Daerah 2018 hampir semuanya telah memperbaiki semua berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan pencalonan.
Menurut Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah di Samarinda, Jumat, satu-satunya persyaratan yang masih belum lengkap yakni penyusun daftar tim kampanye dengan mengikuti format yang benar.
"Mereka sudah melengkapi semua berkas dokumen, hanya saja untuk pengisian tim kampanye masih perlu perbaikan sesuai degan format BC 1 KWK," jelasnya.
Ia mengatakan toleransi masa perbaikan berkas dokumen persyaratan paling lambat harus dilengkapi pada 20 Januari 2018.
"Sesuai batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi maka secara otomatis calon dinyatakan tidak memenuhi sarat," katanya.
Rudi menambahkan setelah usainya masa perbaikan, maka KPU akan melanjutkan tahapan yakni verifikasi berkas yang diperbaiki, yang dijadwalkan mulai 21 januari 2018.
"Verifikasi berkas perbaikan ini menjadi kunci keputusan KPU untuk menetapkan empat bacagub- cawagub tersebut sebagai calon resmi," jelasnya.
Untuk penetapan calon resmi peserta Pemilu Kepala Daerah telah dijadwalkan pada 12 Februari 2018.
Sebelumnya KPU Kaltim telah menerima berkas pencalonan empat pasang bacagub-cawagub yakni Isran Noor- Hadi Mulyadi, Andi Sofyan Hasdam- Nusyirwan Ismail, Rusmadi Wongso- Safaruddin dan Saharie Jaang- Awang Ferdian Hidayat.
Keempat pasang calon tersebut telah dinyatakan lolos pencalonan melalui partai politik dan juga telah dinyatakan lolos tes kesehatan, psikologi dan narkoba.
Selangkah lagi empat pasang bacagub- cawagub tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pilgub 2018, setelah usainya verifikasi ulang berkas perbaikan calon tersebut.(*)