Ujoh Bilang (ANTARA Kaltim) - Pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang merupakan program nasional dengan sebutan perhutanan sosial, realisasi capaian di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, seluas 27.530 hektare (ha) yang tersebar di delapan kampung.
"Capaian 27.530 ha perhutanan sosial ini merupakan realisasi tertinggi dari total capaian skema hutan desa seluruh Kaltim yang tercatat 85.356 ha," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mahakam Ulu S Lawing Nilas kepada Antara di Ujoh Bilang, Rabu.
Sedangkan secara nasional, dalam pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menargetkan pengembangan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare dalam kurun lima tahun pada 2014 sampai 2019, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Target tersebut merupakan peluang sekaligus tantangan besar bagi semua pihak terkait, mengingat pada periode sebelumnya atau zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ditargetkan seluas 2,5 juta ha untuk skema perhutanan sosial tersebut.
Namun sampai akhir periode, ternyata hanya mencapai luasan 896.048 ha yang terdiri atas 328.024 ha hutan kemasyarakatan, 318.024 ha hutan desa, dan 250.000 ha hutan tanaman rakyat.
Sedangkan capaian perhutanan sosial di Provinsi Kaltim hingga saat ini mencapai 102.235 ha atau 15,5 persen dari target nasional yang seluas 660.782 ha.
"Sedangkan delapan kampung di Mahakam Ulu yang berhasil merealisasikan hutan desa seluas 27.530 ha itu adalah Kampung Lutan, Laham, Long Merah, Long Hurai, Batoq Kelo, Long Tuyoq, Tiong Ohang, dan Kampung Noha Silat," kata Lawing.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan perhutanan sosial merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menitikberatkan pada gagasan pemberian hak dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan yang ada di sekitar perkampungan warga.
Model pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan partisipasi masyarakat, dinilai sebagai alternatif strategis dalam menangani berbagai persoalan kehutanan seperti konflik tenurial, kerusakan hutan, keamanan hutan, kemiskinan, dan sejumlah masalah lain.
"Pengelolaan kawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat bahkan sudah diatur pemerintah mulai dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian didukung beberapa aturan lain sebagai turunannya sehingga skema perhutanan sosial juga berkembang," ucap Lawing. (*)
Realisasi Perhutanan Sosial Mahakam Ulu Capai 27.530 Hektare
Rabu, 29 November 2017 11:04 WIB