Samarinda (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Timur mengalami penurunan nilai kepatuhan penyelenggaraan publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI, dari 91,08 tahun 2023 menjadi 85,77 tahun 2024.
"Secara nilai memang mengalami penurunan, namun masih tetap dalam zona hijau," jelas Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo di Samarinda, Selasa,
Dwi menegaskan Ombudsman sebagai institusi pengawas berfokus pada mal administrasi terhadap tata kelola pelayanan publik.
“Acara ini sebagai bentuk akuntabilitas hasil pengawasan Ombudsman kepada lokus penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024," ujarnya.
Kegiatan juga bertujuan meningkatkan hubungan kemitraan yang strategis antara Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim dengan penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil penilaian terdiri tiga kategori yaitu kategori Pemerintah Daerah, kategori Polres dan Pertanahan.
Sementara kabupaten dan kota nilainya naik, bahkan Pemkab Kutim dari zona kuning naik zona hijau, termasuk Pemkab Mahakam Ulu nilai naik, namun masih tetap zona kuning.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim masih dalam zona hijau, namun mengalami penurunan nilai.
"Pada tahun 2023 senilai 91,08 menjadi 85,77 di tahun 2024," sebutnya saat Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Hasil penilaian penyelenggara pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman bagi Pemprov Kaltim akan menjadi catatan dan atensi tersendiri.
Menurut Sekda Sri, salah satu penyebab penurunan nilai adalah pengawasan pimpinan perangkat daerah yang tidak optimal.
Termasuk aspek-aspek lain yang akan menjadi perhatian Pemprov Kaltim untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat bukan hanya tanggungjawab, tetapi juga kewajiban kita,” tegasnya.
Pelayanan publik kepada masyarakat harus berkualitas menjadi wujud nyata pemerintahan yang baik dan akuntabel.
"Hal ini menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," katanya.
Pemenuhan standar pelayanan publik yang sesuai regulasi, tanggungjawab moral dan profesionalisme sebagai penyelenggara pelayanan.
Sekda Sri menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta lembaga-lembaga lainnya.
"Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan responsif," ujarnya.
Dia pun berharap hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, maka Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik.
"Mari kita jadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk introspeksi dan berinovasi guna menghadirkan layanan yang lebih berkualitas,” jelasnya.
Kepatuhan penyelenggaraan publik di Kaltim 2024 alami penurunan
Rabu, 11 Desember 2024 6:37 WIB
Secara nilai memang mengalami penurunan, namun masih tetap dalam zona hijau