Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan berkas kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Babulu Darat, Kecamatan Penajam, telah lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Darfiah, ketika ditemui di Penajam, Rabu, menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana BUMDes Babulu Darat itu, menyeret Wn selaku manajer dan bendahara sebagai tersangka.
Diduga Wn menyelewengkan dana bergulir yang dikelola BUMDes Babulu Darat "Badar Jaya" lebih kurang Rp900 juta yang bersumber dari dana desa 2012-2014.
"Modusnya tersangka membuat laporan fiktif atau pemalsuan pinjaman atas nama orang lain pada dana simpan pinjam sekitar Rp900 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2012 sampai 2014," kata Darfiah.
Ia menyebut kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes Babulu Darat "Badar Jaya" di Kecamatan Babulu tersebut sebagai kado dipenghujung tahun 2017.
Darfiah menegaskan optimistis menuntaskan tunggakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan atau Kajari Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara tengah menangani tiga kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyelidikan dan satu kasus sudah tahap penyidikan.
"Saya optimistis penyelesaian berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dapat rampung sebelum akhir 2017," tegasnya.
Darfiah mengungkapkan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan enam perkara tindak pidana korupsi.
Enam kasus tersebut di antaranya, pengadaan "white interactive" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga 2012 serta pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah 2011, Kecamatan Penajam.
Pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng serta sejumlah kasus Lembaga Perkreditan Desa yang menggunakan dana desa.
Selain itu Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2017 tambah Darfiah, juga telah menyelesaikan ratusan kasus pidana umum. (*)