Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad, saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/4). Abdul Hafid Achmad dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan dibebankan mengganti kerugian negara Rp7,06 miliar pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka seluas 62 hektare. (Amirullah/ANTARA)
Sidang Mantan Bupati Nunukan
Senin, 30 April 2012 17:27 WIB
1