Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih mendalami penemuan senjata api rakitan laras panjang di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Waru Kaltim Plantation Kecamatan Waru.
"Senjata api rakitan itu ditemukan oleh karyawan PT Waru Kaltim Plantation (WKP) bagian pemanenan," ungkap Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rystiawan ketika dikonfirmasi di Penajam, Rabu.
Kapolres menegaskan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan tersebut, karena termasuk senjata berbahaya.
Polres Penajam Paser Utara, Jumat (27/10) sekitar pukul 10.00 Wita mendapatkan informasi bahwa Heri karyawan PT WKP bagian pemanenan menemukan senjata api rakitan laras panjang.
Dari informasi tersebut Satuan Intelijen Keamanan atau Intelkam Polres Penajam Paser Utara menuju tempat ditemukannya senjata api rakitan laras panjang tersebut.
"Polisi menemukan senjata api rakitan laras panjang itu dibungkus karung bekas pupuk dan disimpan di bawah pelepah pohon kelapa sawit," kata Teddy Rystiawan.
"Senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit PT WKP itu memenuhi unsur senjata berbahaya," tegasnya.
Dugaan sementara, kata Teddy Rystiawan, senjata api rakitan laras panjang itu digunakan untuk berburu atau mengusir hama babi di perkebunan.
Senjata api rakitan laras panjang tersebut menurut kapolres, dapat menggunakan beberapa jenis amunisi atau peluru yang termasuk peluru tajam dengan diameter 5,56 milimeter.
"Senjata api rakitan ilegal itu dapat digunakan dengan beberapa jenis amunisi, mulai peluru untuk senjata api jenis AK 2.000, SS1 dan M16 yang biasa digunakan TNI/Polri," kata Teddy Rystiawan.
Pemilik senjata api rakitan ilegal tersebut terancam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Polisi Penajam Dalami Penemuan Senjata Api Rakitan
Rabu, 1 November 2017 20:31 WIB