Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga menyimpang.
"Personel kami sangat terbatas dengan wilayah kerja Kalimantan Timur yang begitu luas, sehingga perlu dukungan masyarakat," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim Syarifah Rodiah di Balikpapan, Jumat.
Ia mengungkapkan, ORI Kaltim saat ini hanya memiliki 10 personel untuk menangani pengaduan masyarakat dari seluruh Kalimantan Timur yang memiliki 10 kabupaten dan kota, dengan ratusan berbagai jenis layanan publik.
"Sebab itu, kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat, mulai dari kawan-kawan wartawan, lembaga swadaya masyarakat, sampai siapa saja yang peduli perbaikan layanan publik," sebut Rodiah lagi.
Agar lebih mudah, ORI Kaltim membentuk yang disebut Sahabat ORI Kaltim yang anggota-anggotanya adalah masyarakat dengan beragam pekerjaan dan latar belakang.
Kemajuan teknologi digunakan untuk memudahkan komunikasi antarpara sahabat dengan ombudsman dan para asistennya, yaitu melalui grup aplikasi whatsapp.
Syarifah Rodiah juga mendorong masyarakat untuk jangan takut melaporkan penyelewengan administrasi yang dilakukan penyelenggara layanan publik.
Dalam masa keterbukaan sekarang, ia juga menyarankan masyarakat tak ragu berbicara kepada media, terutama media yang menjalankan jurnalistik dengan benar.
"Selama ini media sangat membantu kami," kata Rodiah.
Dalam sejumlah kasus, seperti kasus kisruh penerimaan siswa baru di sejumlah sekolah di Balikpapan, Ombudsman pertama kali tahu kasusnya melalui laporan media.
Ada pula kasus yang dilaporkan kelompok masyarakat, seperti forum guru honor yang melaporkan upaya pemblokiran rekening kawan-kawan mereka yang menggerakkan demonstrasi minta kejelasan dana honor mereka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Dayang Budiarti.
ORI Kaltim mencatat sepanjang 2017 ini telah menerima 76 laporan penyimpangan pelayanan publik. Sebanyak 40 kasus berupa penundaan berlarut, istilah ombudsman untuk layanan yang ditunda-tunda tanpa sebab dan keterangan yang jelas oleh petugas atau pejabat yang memberikan layanan. Para pelakunya ada di kabupaten-kota, hingga provinsi.
"Kami juga menerima pengaduan melewati surat tembusan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum. Tindakan ombudsman setelah menerima laporan-laporan tersebut adalah melakukan penyelidikan," ujarnya.
Dengan hasil atau temuan dari penyelidikan maka ombudsman memberi saran-saran perbaikan, sampai rekomendasi. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, pengabaian atas rekomendasi itu bisa berujung pidana. (*)
Ombudsman Ajak Masyarakat Kaltim Mengawasi Layanan Publik
Jumat, 20 Oktober 2017 10:56 WIB