Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib
melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan
biaya atau jaminan kesehatan pasien.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di
Jakarta, Selasa, Oscar menekankan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan
nasional (JKN) atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit
yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya.
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah
sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh
meminta uang muka.
"Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada
pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh
ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan
kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan," tutur Oscar.
Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan
sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin
rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian.
Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.
Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan
Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan
penelusuran dan indentifikasi kejadian ke rumah sakit terkait dan
keluarga pasien bayi perempuan bernama Debora (empat bulan) yang
meninggal dunia saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah
Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.
Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan
standar akreditasi, pihak rumah sakit harus menginformasikan tarif
pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi
oleh pasien atau keluarga.
Sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis pihak RS Mitra Keluarga
Kalideres disebutkan telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam
rangka penyelamatan nyawa pasien.
Meski demikian pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil
penelusuran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan BPRS atas kejadian
tersebut. (*)
Kemenkes: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Gawat Darurat
Selasa, 12 September 2017 9:34 WIB