Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur menangkap seorang bandar narkoba PJ (40) yang merupakan residivis narkoba di Kota Samarinda.
Wakapolsek Sungai Kunjang, Iptu Hardi di Samarinda, Senin, menjelaskan tersangka di tangkap pada Jumat (1/9) siang di lokasi POM Bensin, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
"Dari tangan tersangka didapati Barang Bukti Sabu- sabu seberat 20, 81 gram, dan kemudian kita kembangkan penyidikan dan mendapati barang bukti baru di rumah tersangka di jalan Agus Salim, sabu seberat 32 gram," katanya.
Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi mendapati barang bukti total seberat 50,2 gram atau senilai Rp 40 juta rupiah bila dinominalkan.
Menurut Hardi tersangka PJ bukan orang baru dalam kejahatan narkoba, Ia mengatakan bahwa PJ sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni pada tahun 2006 dengan vonis 1 tahun dan tahun 2010 dengan vonis 11 tahun.
"Ini kasus yang ketiga kalinya, padahal tersangka ini baru saja menjalani bebas bersyarat pada Januari 2017," jelasnya.
Hardi menambahkan bahwa modus transaksi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan meletakan barang bukti di lokasi tertentu, begitu juga dengan pembayarannya mengunakan pola yang sama dengan motif saling percaya antara penjual dan pembeli barang.
" Sayangnya kami belum bisa mengungkap bandar besarnya, karena dari keterangan tersangka dia hanya ditelepon oleh bandar tersebut melalui saluran pribadi," jelasnya.
Sementara itu tersangka PJ mengakui bahwa Ia baru menjalani bisnis haram itu selama tiga kali di setelah dia dinyatakan bebas bersyarat.
" Biasa saya menerima paket sampai satu bal (50 gram) dan dari barang itu saya bisa mendapatkan komisi sekitar Rp5 juta rupiah," terangnya.(*)