Malang, Jawa Timur (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
meminta seluruh wali kota di 34 provinsi segera menerbitkan peraturan
daerah tentang pembentukan organisasi masyarakat untuk kepentingan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita
mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa
lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," kata Kumolo, pada
pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-XII Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
(Apeksi), di Kota Malang, Rabu.
Menurut dia, UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap
individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun
demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.
Segala bentuk organisasi masyarakat yang berideologi menentang
Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan kesatuan Indonesia adalah
organisasi menyimpang yang harus dilarang.
Untuk itulah diperlukan peraturan yang akan menjadi bingkai
pengawasan pembentukan organisasi kemasyarakatan di daerah. "Kalau
dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan
dihentikan," katanya.
Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan kesatuan Indonesia
sudah final dan karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring
oleh organisasi masyarakat yang berideologi lain. (*)
Tjahjo Kumolo Minta Daerah Segera Rancang Perda Ormas
Rabu, 19 Juli 2017 15:30 WIB