Samarinda (ANTARA Kaltim) - BPJS Kesehatan telah memberikan pelayanan kesehatan bagi 196.865 peserta selama musim mudik Lebaran 1438 Hijriah yang berlaku sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017, baik pasien yang dirawat inap di Puskesmas, rumah sakit, klinik, maupun berobat ke dokter.
"Jumlah peserta yang mendapat pelayanan kesehatan khusus selama mudik lebaran ini tersebar dari seluruh provinsi, termasuk pemudik di Provinsi Kaltim," ujar dr Ni Mas Ratna Sudewi, Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Kaltim, Kaltara, Kalsel, dan Kalteng, ditemui di Samarinda, Rabu.
Hal itu diungkapkan Ratna setelah menghadiri Ghatering Badan Usaha dan Halal Bi Halal di Hotel Harris Samarinda. Acara yang dirangkai sosialisasi mengenai Program JKN-KIS itu dibuka oleh Rusmadi selaku Sekretaris Provinsi Kaltim.
Adapun sebanyak 196.865 peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mendapat pelayanan program khusus mudik itu, terdiri dari 91.005 pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kemudian 105.860 pasien di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Sepanjang pemberlakuan kebijakan prosedur khusus ini, jumlah peserta JKN-KIS yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di FKTP sepeti Puskesmas, klinik utama, dan dokter praktik perorangan, terdapat 91.005 kunjungan, terdiri 87.122 pasien rawat jalan tingkat pertama dan 3.883 pasien rawat inap," tuturnya.
Sedangkan untuk kunjungan/kasus di FKRTL seperti rumah sakit, katanya, terdapat 105.860 kasus yang terdiri dari 60.635 kunjungan untuk rawat jalan tingkat lanjutan dan 45.225 kasus untuk rawat inap tingkat lanjutan.
"Selama masa mudik Lebaran 2017, BPJS Kesehatan memang menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya, yakni peserta JKN-KIS yang mudik dijamin memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur khusus," kayanya lagi.
Dalam pelayanan khusus ini, peserta JKN-KIS yang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun tidak, dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya pada saat mudik lebaran.
Sedangkan sejumlah kasus kesehatan sebagian besar yang dialami oleh peserta JKN-KIS yang mudik adalah permasalahan radang tenggorokkan, demam, infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA, gastro enteritis, gangguan pencernaan seperti diare, maag, gangguan lambung, dan nyeri perut.
"Ada pula beberapa peserta dalam kasus-kasus penyakit kronis seperti stroke, jantung, hipertensi, dan hemodialisa yang ditangani dengan baik oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Ratna. (*)
BPJS Kesehatan Layani 196.865 Pasien Selama Mudik
Kamis, 6 Juli 2017 7:25 WIB