Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Wiranto meyakini Fatwa "Muamalah Medsosiah" telah
dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui pertimbangan yang
serius.
"MUI pada saat memberikan fatwa, tentu sudah dipertimbangkan dengan
sangat baik, dengan sangat sungguh-sungguh dan serius," ujar Wiranto di
Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Pada Senin (5/6), MUI mengeluarkan fatwa Muamalah Medsosiah untuk
dijadikan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos).
Fatwa MUI nomor 24/2017 tersebut di antaranya menyatakan haram bagi
setiap Muslim melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan
informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran),
adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan di media sosial.
Umat Muslim, dalam fatwa hukum itu juga dilarang melakukan
perundungan, menyebarkan ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kabar bohong (hoax), serta
memperluas materi pornografi.
Mantan Panglima TNI ini menilai fatwa baru yang dikeluarkan MUI
tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni menyelesaikan masalah yang
tengah berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Menko Polhukam, aturan baru MUI ini tidak
perlu diributkan, karena salah satu tujuan lembaga tersebut dibentuk,
adalah untuk mendukung pembangunan bangsa.
"MUI itu satu lembaga yang mengkaji tiap fenomena di masyarakat.
MUI juga dibentuk untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian yang
bijak. Jadi fatwa ini biar berkembang di masyarakat dan agar masyarakat
paham," jelas dia. (*)
Fatwa "Muamalah Medsosiah" MUI Dikeluarkan Berdasarkan Pertimbangan Serius
Selasa, 6 Juni 2017 15:12 WIB