Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi VII DPR RI mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company di Terminal Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
"Seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI sepakat mendukung langkah dan ide kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan mengambil alih pengelolaan sumur migas Chevron di Lawe-Lawe," kata anggota Komisi VII DPR Ikhwan Datu Adam yang ditemui saat kunjungan kerja di Penajam Paser Utara, Kamis.
Menurut ia, Kabupaten Penajam Paser Utara layak mendapatkan hak pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie yang akan habis masa kontraknya pada 2018.
"Langkah pengambilalihan pengelolaan migas itu akan membuat sejarah, kalau bisa sahamnya 50 berbanding 50 dibagi provinsi atau pusat," ujar Ikhwan Datu yang juga mantan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2003-2008.
Ia menjelaskan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mendapat lima ladang minyak dan gas yang pernah dikelola VICO melalui perusahaan milik pemerintah kabupaten, yakni Perusahaan Daerah Benuo Taka.
"Komisi VII DPR RI akan mendorong pemerintah pusat memberikan hak kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengelola sumur migas itu," tambah politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Utara itu.
Komisi VII DPR, lanjutnya, memberikan dukungan politik agar Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD bisa mengelola ladang minyak dan gas yang telah berakhir masa kontraknya di wilayah Kalimantan Timur dengan porsi kepesertaan penuh.
Pada sekitar Maret 2017, Pemkab Penajam Paser Utara telah melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR RI terkait rencana pengambilalihan ladang minyak dan gas Chevron Indonesie Company.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ mengapresiasi dukungan seluruh fraksi anggota Komisi VII DPR RI dan optimistis rencana pengambilalihan ladang migas Chevron akan disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Pemerintah kabupaten telah memberikan proposal terkait rencana pengelolaan migas itu kepada Kementerian ESDM," katanya.
Mustaqim menambahkan jika usulan pengelolaan ladang migas Terminal Lawe-Lawe di Kecamatan Penajam disetujui pemerintah, maka pendapatan asli daerah akan meningkat tajam.
Dalam pola konsorsium 49 persen saham untuk daerah penghasil dan 51 persen untuk PT Pertamina (Persero) atau pemerintah pusat, PAD yang akan diperoleh Pemkab Penajam Paser Utara diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, bahkan bisa sampai Rp2,3 triliun. Sementara PAD Penajam saat ini hanya Rp68,12 miliar.
"APBD Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan melejit pesat, dengan perkiraan mencapai Rp3 triliun sampai Rp3,5 triliun atau dua kali lipat lebih dari APBD 2017 sekitar Rp1,42 triliun," ujarnya. (Kominfo PPU)