Penajam (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta pemerintah kabupaten setempat segera memberikan kepastian nasib puluhan honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil pada 2013.
"Kami minta persoalan K2 yang lulus CPNS 2013 itu segera diselesaikan, karena sudah lebih kurang empat tahun menunggu pengangkatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman ketika ditemui di Penajam, Senin.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera memastikan nasib honorer K2, karena hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah.
Persoalan pengangkatan honorer K2 yang lulus CPNS 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini masih menjadi polemik dan menimbulkan tanda tanya.
"Seharusnya pemerintah kabupaten cepat menyikapi dan menyelesaikan permasalahan, karena belum ada kepastian nasib mereka," ujar Sariman.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mendesak pemerintah kabupaten untuk segera mengumumkan secara resmi kepastian nasib honorer K2 itu ke publik.
"Persoalan K2 sudah tidak ada masalah, tinggal kepala daerah dapat segera mengambil sikap karena di Kabupaten Kutai Kartanegara pengangkatan K2 dapat terselesaikan," jelas Sariman.
"Kami minta pemerintah kabupaten menunjukkan itikat baik dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan K2 yang hingga saat ini belum ada kejelasan," tambah Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Anwar Sanusi.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara transparan kepada publik terkait permasalahan honorer K2 yang lulus CPNS 2013 tersebut.
"Pemerintah kabupaten harus segera mengambil sikap dan terbuka menjelaskan yang menjadi kendala pengangkatan K2 itu," ucap Anear Sanusi.
Dari 68 honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013, sebanyak 47 orang dipastikan mendapatkan SK (surat keputusan) pengangkatan dan nomor induk pegawai atau NIP sebagai PNS karena lolos verifikasi berkas.
Sementara 21 orang lainnya, dari hasil verifikasi ulang dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat, di mana 16 orang dinyatakan gugur sebelum pengusulan NIP dan lima orang dinyatakan gugur setelah diterbitkan NIP.
Bahkan persoalan CPNS dari jalur K2 tersebut masuk ke ranah hukum, karena honorer K2 yang merasa dirugikan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut merasa keberatan dan melaporkan ke Polres setempat.(*)