Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polres Bontang, Kalimantan Timur, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam (THM) di daerah itu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bontang Inspektur Polisi Satu Suyono, dihubungi dari Samarinda, Kamis menyatakan, kasus TPPO anak di bawah umur itu terungkap saat dilaksanakan cipta kondisi di sebuah THM di daerah itu.
"Kasus TPPO terungkap saat digelar cipta kondisi dengan sasaran premanisme, bahan peledak, senjata tajam dan narkoba di THM seperti tempat karaoke, biliard dan panti pijat, pada Sabtu malam (4/3)," kata Suyono.
Saat itu kata Suyono, personel Polres Bontang melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan pengunjung di salah satu THM di Jalan WR Supratman, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan itulah polisi mendapati dua orang pramuria yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi justru menunjukkan kartu pelajar dari sebuah SMP di luar Pulau Kalimantan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pramuria tersebut masih dibawah umur," terang Suyono.
Saat itu juga tambah Suyono, kedua pramuria yakni, KV (18) dan DU (17) serta pemilik usaha THM langsung di gelandang ke Kantor Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kasus TPPO itu dilakukan dengan cara mengeksploitasi anak dibawah umur untuk bekerja, mendampingi laki-laki hidung belang yang sedang mencari hiburan di di THM," tuturnya.
"Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan kami telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Dinas Sosial dan P2TP2A, dalam rangka pemulangan korban ke daerah asal," terang Suyono.
Polisi kata Suyono, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni seorang mucikari berinisial LY (42) warga Jalan Hayam Wuruk, RT 15, Kelurahan Berbas Tengah, yang mempekerjakan kedua anak di bawah umur tersebut.
Mucikari itu lanjut ia, dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Tersangka dan barang bukti berupa dua lembar kartu pelajar dan satu lembar Surat Permohonan KTP atas nama KY telah diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban TPPO anak di bawah umur lainnya," kata Suyono. (*)
Polres Bontang Bongkar Penjualan Anak ke THM
Kamis, 9 Maret 2017 23:00 WIB