Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memutuskan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh Uni Pengelola Kegiatan di masing-masing kecamatan.
"Selama dua tahun, dana sekitar Rp182 miliar di Kaltim masih belum jelas pengelolaannya setelah putusnya PNPM Perdesaan pada 2014. Namun, kini sudah jelas setelah adanya surat dari Mendes PDTT," kata Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Senin.
Dana sebesar Rp182 miliar itu tersebar di kecamatan-kecamatan di semua kabupaten di Provinsi Kaltim. Dana itu merupakan akumulasi dari bantuan modal dan keuntungan sejak masuknya program PNPM - Mandiri Perdesaan (MPd) pada 2007 hingga 2014.
Keuntungan yang diperoleh dari UPK yang tersebar di semua kecamatan adalah dana tersebut dipinjamkan kepada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) yang tersebar di desa-desa.
Dana pinjaman dari UPK itu, lanjut Musa, kemudian dijadikan modal usaha oleh KSPP berupa Usaha Ekonomi Produkstif (UEP), sehingga warga desa terbantu untuk pengembangan usaha.
Sedangkan keuntungan yang didapat oleh UPK adalah pengembalian modal dari KSPP juga disertai bunga rendah, sehingga selama beberapa tahun memutarkan uang dari modal awal PNPM-MPd, kini total aset keuangan yang masih berada di masing-masing UPK tiap kecamatan sekitar Rp182 miliar.
"Selama dua tahun masa transisi sejak pemutusan PNPM-MPd pada 2014 lalu, dana di UPK ini belum jelas, sehingga ada UPK yang tidak berani memutar uangnya dan sebagian UPK lainnya masih terus meminjamkan uang tersebut kepada KSPP sehingga dananya masih berputar," ucap Musa.
Menurut ia, keputusan kelanjutan penggunaan dana eks PNPM-MPd ini setelah adanya surat dari Mendes Nomor 5.074/M-DPDTT/02/2017 tertanggal 6 Februari 2017 tentang Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM- Mandiri Pedesaan sampai Desember 2016.
Isi surat itu antara lain meminta bupati di lokasi PNPM-MPd memerintahkan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat melakukan tiga hal, yakni pertama, mendata posisi terakhir neraca dana bergulir per Desember 2016 dan aset lain yang dikelola oleh UPK di tiap kecamatan.
"Dalam pendataan ini, Mendes juga melampirkan format isian," ujarnya.
Kedua adalah tetap melaksanakan pembinaan dan mekanisme tata kelola perguliran oleh UPK dan lembaga pendukung lain, sesuai dengan standar operasional dan prosedur, serta sesuai dengan petunjuk operasional.
"Ketiga adalah kegiatan perguliran dana atau kegiatan lain yang bersifat antardesa, tetap dikelola melalui UPK di bawah Badan Kerjasama Antar Desa dengan melalui musyawarah antardesa," ujar Musa. (*)
Mendes Putuskan Dana Eks PNPM Dikelola UPK
Senin, 13 Februari 2017 19:58 WIB