Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Syaharie Jaang menginstruksikan pembentukan satuan tugas pemberantasan pungutan liar di semua instansi, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada Senin (17/10) langsung menerbitkan instruksi terkait pembentukan satgas pungutan liar," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda, Masrullah, Rabu.
Pada Instruksi Wali Kota Nomor 067/457/014.01 tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda itu tertuang, bahwa dalam rangka memberantas praktik kecurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai nonASN, berupa pungutan biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan upaya pemberantasan pungutan liar secara menyeluruh dan terus-menerus di lingkungan pemerintah setempat.
Instruksi wali kota itu kata Masrullah, ditujukan kepada para kepala dinas/badan/kantor, Direktur RSUD IA Moeis, para Direktur BUMD, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Kota Samarinda, camat serta lurah, para Kepala UPTD/UPTB serta seluruh pegawai.
"Wali Kota menginstruksikan agar seluruh pejabat dan pegawai melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Samarinda, sesuai prinsip ketentuan dan asas penyelenggaraan pelayanan publik," jelas Masrullah.
Wali Kota Samarinda lanjut Masrullah pada instruksi tersebut meminta para kepala dinas/badan/kantor, Direktur RSUD dan BUMD serta pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat, meningkatkan pengawasan secara berjenjang dan penertiban yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi secara terus-menerus dan menyeluruh.
Wali Kota Samarinda juga tambahnya, telah menyatakan perang terhadap praktik pungutan liar dalam bentuk apapun pada pelaksanaan pelayanan publik, dan memberikan sanksi kepada pegawai atau pejabat yang melakukan pungutan liar dan jika terbukti akan diberhentikan atau dibebastugaskan, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pada instruksi Wali Kota Samarinda itu juga meminta SKPD atau unit kerja membuat alamat/nomor/media sosial terkait pengaduan khusus atau membentuk satgas pungutan liar," katanya.
"Pak wali kota juga meminta para pejabat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar," ucap Masrullah.
Instruksi Wali Kota Samarinda itu kata Masrullah akan ditindaklanjuti dengan secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan ke setiap SKPD. (*)